Sekda Tidore Diduga Korupsi Miliaran, Formapas Bakal Laporkan ke KPK 

Sekretaris Bidang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Organisasi Formapas, Risky S. Jauhar (foto istimewa)

Infopulau.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, kembali menjadi sorotan public usai diduga terlibat dalam kasus korupsi senilai Rp4,8 miliar, Sabtu 06/09/2025.

Dugaan penyimpangan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara Nomor 13.A/Lhp/XIX.TER/5/2024.

Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP-Formapas) Maluku Utara menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap arah pembangunan nasional yang digariskan melalui program Nawa Cita Presiden.

Sekretaris Bidang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Organisasi PP-Formapas, Risky S. Jauhar, dalam konferensi pers menguraikan sejumlah penyimpangan yang ditemukan, di antaranya:

Belanja honorarium rohaniawan pada Bagian Kesra Sekda Tidore yang tidak sesuai peruntukan. Kekurangan penerimaan retribusi pasar sebesar Rp4,6 juta. Kelebihan pembayaran pembangunan gedung di tiga SKPD dengan nilai mencapai Rp183 juta.

“Temuan ini jelas menunjukkan indikasi kuat penyalahgunaan kekuasaan. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan malah dipermainkan elit birokrasi,” tegas Risky.

Ia menambahkan, kasus ini tidak boleh berhenti di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Jika aparat hukum daerah gagal bertindak, pihaknya berkomitmen akan melanjutkan laporan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Risky, praktik korupsi semacam ini bertentangan dengan semangat Nawa Cita yang menekankan pemerintahan bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.

“Korupsi adalah musuh utama Nawa Cita. Pejabat yang berani bermain dengan anggaran rakyat harus diproses tanpa pandang bulu,” pungkasnya sembari menyebut dalam waktu dekat Formapas bakal menggelar aksi dan melaporkan kasus ini ke KPK. (*)