Infopulau.com — Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan pengancaman yang melibatkan Kepala Desa Toin, Fahmi Taher, ke tahap I di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Kepastian ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/354/IX/2025/Sat Reskrim, yang ditandatangani penyidik Satreskrim Polres Halsel, Aipda Yudi U. Bilo, serta diketahui Kasat Reskrim Iptu Rizaldy Arbai, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Surat tersebut diterbitkan pada 3 September 2025 dan merujuk pada laporan polisi sebelumnya dengan nomor LP-B/95/VII/2025/SPKT/Polres Halsel/Polda Malut, serta beberapa SP2HP yang telah dikeluarkan sejak Juli hingga Agustus 2025.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Halsel, Aipda Yudi U. Bilo, membenarkan bahwa perkara dugaan pengancaman menggunakan parang yang diduga dilakukan oleh Fahmi Taher kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Apabila masih ada perkembangan lanjutan terkait perkara tersebut, pihak pelapor akan kembali diberikan pemberitahuan resmi,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).
Ia menambahkan, pelapor atas nama Parto Naser dipersilakan melakukan komunikasi langsung apabila membutuhkan informasi tambahan, karena nomor kontak penyidik telah dicantumkan dalam surat resmi tersebut.
Dengan pelimpahan berkas tahap I ini, perkara yang dilaporkan Parto Naser kini resmi ditangani Kejaksaan. Selanjutnya, jaksa peneliti akan menentukan apakah berkas tersebut perlu dilengkapi (P-19) atau dinyatakan lengkap (P-21) sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*)



