Kriminalisasi 11 Warga Adat, Formapas Malut Sebut PT. Position Dibekingi Anak Kapolri

Ketua Bidang ESDM PP Formapas Malut, Arsil Made (foto istimewa)

Infopulau.com — Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut) kembali menyoroti aktivitas pertambangan PT Position di Halmahera Timur.

Formapas menilai, proses kriminalisasi terhadap 11 warga adat Maba Sangaji tidak terlepas dari dugaan keterlibatan anak Kapolri dalam kepemilikan perusahaan tersebut.

“Dugaan kepemilikan anak Kapolri terhadap PT Position menjadikan proses hukum terhadap 11 warga tidak kunjung selesai. Inilah yang membuat PT Position seakan kebal hukum,” tegas Ketua Bidang ESDM PP Formapas Malut, Arsil Made, Minggu (07/09/2025).

Menurut catatan Formapas, PT Position bukan kali pertama terseret persoalan hukum. Perusahaan ini pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kuasa hukum PT Wana Halmahera Barat Permai (WHBP) dengan nomor laporan LP/B/379/2024/SPKT/Bareskrim, terkait dugaan pemalsuan dokumen negara yang mengubah titik koordinat konsesi dari 8 menjadi 68 titik. Perubahan itu menimbulkan tumpang tindih dengan wilayah IUP PT WHBP.

Selain itu, kasus penyerobotan lahan oleh PT Position sempat ditangani Polda Malut. Namun, perkara tersebut dihentikan dengan alasan perdata.

Ironisnya, laporan balik PT Position terhadap PT WKM atas dugaan pemasangan patok ilegal justru diproses serius hingga dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI (15/08/2025) menegaskan komitmennya memberantas tambang ilegal yang merugikan negara hingga ribuan triliun rupiah. “Namun pernyataan tersebut terkesan tidak berlaku pada PT Position,” sindir Arsil.

Formapas menegaskan akan melaporkan dugaan pelanggaran PT. Position ke Mabes Polri sekaligus menggelar aksi demonstrasi.

“Dugaan pelanggaran tersebut akan kami laporkan di Mabes Polri, demi memperjuangkan hak masyarakat adat yang menjadi korban kerakusan korporasi,” tutup Arsil. (*)