Infopulau.com — Kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara nonaktif (Alm) Abdul Gani Kasuba (AGK), kembali menyeret sejumlah pihak swasta. Sorotan kini tertuju pada Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), H. Robert Nitiyudo Wachjo.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Ternate pada Kamis (22/8/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap adanya transfer Rp5,5 miliar yang diduga bersumber dari Robert Nitiyudo.
Dana itu disebut mengalir ke rekening ajudan hingga keluarga AGK, terkait dugaan pengurusan perpanjangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.
Fakta tersebut langsung memantik reaksi keras kalangan akademisi. Dosen Universitas Khairun Ternate, Dr. Muamil Sunan, menegaskan KPK tidak boleh berhenti hanya pada penerima suap.
“KPK harus menelusuri lebih jauh aliran dana Rp5,5 miliar itu. Nama H. Robert sudah jelas disebut di persidangan. Jika dibiarkan, public akan menilai KPK tebang pilih,” tegas Muamil Sabtu 13/09/2025.
Menurutnya, praktik suap di sektor pertambangan adalah bagian dari pola state capture corruption upaya aktor swasta menguasai kebijakan public demi keuntungan bisnis.
“Perusahaan besar dengan modal kuat sering memengaruhi pejabat daerah untuk mengamankan izin tambang. Ini bukan hal baru, tapi sudah menjadi pola mafia tambang,” ujarnya.
Muamil menilai, kerentanan regulasi izin tambang membuka ruang praktik korupsi. IUP dan WIUP kerap dijadikan pintu masuk suap karena lemahnya transparansi dan pengawasan.
“Jika tidak dibongkar tuntas, dampaknya sistemik: tata kelola rusak, negara rugi, dan sumber daya alam dieksploitasi tanpa keberlanjutan,” tambahnya.
Ia menekankan, keberanian mengusut pihak swasta maupun korporasi besar akan menjadi ujian penting bagi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau KPK hanya menyasar pejabat penerima maka akar masalah tidak akan tersentuh. Mafia tambang adalah jaringan, bukan perorangan. Menyentuh korporasi akan menunjukkan komitmen nyata pemberantasan korupsi,” pungkas Muamil. (*)



