Kepala Bapenda Malut Diduga “Main Mata” dengan Tambang, Puluhan Miliar Pajak Alat Berat Bocor !!

alat berat di sektor pertambangan (foto ilustrasi)

Infopulau.com — Puluhan perusahaan tambang di Maluku Utara tersebar di Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Utara, Kepulauan Sula, hingga Pulau Taliabu. Dari nikel, emas, tembaga, mangan, hingga bijih besi, aktivitas pertambangan di provinsi ini semakin menggeliat.

Namun, derasnya arus investasi justru berbanding terbalik dengan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak Alat Berat (PAB) dan Pajak Air Permukaan (PAP), yang seharusnya menjadi penopang utama PAD, dinilai bocor dan minim setoran.

Sebelumnya, kebocoran PAB telah disorot sejumlah akademisi. Kini, giliran aktivis Halmahera Selatan, Mukhlas Adam, yang kembali menegaskan adanya praktik dugaan penghindaran pajak oleh sejumlah perusahaan tambang.

“Banyak perusahaan diduga tidak melaporkan seluruh alat berat yang beroperasi, bahkan dugaan menguat pakai plat nomor luar Daerah sehingga pajaknya masuk provinsi lain, bukan Malut,” ungkap Mukhlas, Sabtu (20/9/2025).

Menurutnya, potensi PAB dan PAP bisa mencapai puluhan miliar rupiah per tahun, namun realisasi yang masuk hanya sekitar Rp3–5 miliar. “Ada kebocoran serius yang harus segera diselidiki,” tegasnya.

Data yang dihimpun Infopulau.com mencatat, lebih dari 50 perusahaan tambang aktif beroperasi di Malut. Di Halmahera Tengah dan Utara, belasan perusahaan nikel dan emas beroperasi, termasuk PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), PT Tri Usaha Baru, dan PT Oro KNI.

Bahkan, di Halmahera Timur ada PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), sementara di Kepulauan Sula dan Taliabu marak tambang bijih besi seperti PT Karunia Mitra Abadi dan PT Amazing Tabara.

Mukhlas menganggap, lemahnya pengawasan Pemprov Malut memberi ruang bagi perusahaan untuk “main mata”. Ia juga menyebut Bapenda Malut jarang mempublikasikan data tunggakan PAB maupun PAP.

“Bapenda jangan hanya mengejar pajak kendaraan rakyat kecil. Yang besar-besar ini harus ditertibkan. Kalau tidak, PAD Malut akan terus bocor,” tambahnya.

Lebih jauh, Mukhlas menuding Kepala Bapenda Malut, Hj. Zainab Alting, gagal mengawasi dan bahkan diduga main mata dengan perusahaan.

Data alat berat dan tunggakan pajak, kata dia, seharusnya dibuka ke publik, bukan ditutup-tutupi.

Padahal, aturan jelas mengatur kewajiban tersebut. PAB diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta diperkuat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), dengan tarif maksimal 0,2% dari NJKB per tahun.

Sementara, itu PAP diatur melalui Perda Provinsi Malut, yang mewajibkan setiap pemanfaatan air permukaan untuk industri maupun pertambangan membayar pajak sesuai volume pemakaian.

“Artinya, semakin banyak alat berat beroperasi dan semakin besar penggunaan air permukaan, semakin besar pula kewajiban pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah,” jelas Mukhlas.

Ia mendesak Gubernur Malut Serly Toraja bersama Bapenda segera bertindak tegas menghentikan kebocoran PAD dengan menertibkan perusahaan tambang yang nakal.

“Jika Pemprov tidak segera bergerak, Malut akan terus kehilangan potensi pendapatan miliaran rupiah setiap tahun,” pungkasnya.

Terkait hal ini, Kepala Bapenda Malut Hj. Zainab Alting maupun jajarannya masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)