Infopulau.com — Keberanian pengusaha hiburan malam di Halmahera Selatan tampaknya jauh melampaui ketegasan Pemerintah Daerah.
Pasalnya, Cafe Bungalow 3 yang sudah resmi ditutup permanen sejak 15 April 2025, kini kembali beroperasi seakan keputusan Bupati hanyalah kertas kosong.
Padahal penutupan tersebut dilaksanakan langsung oleh Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Alasan penutupan sangat jelas, cafe milik pengusaha keturunan Tionghoa bernama Tiong San itu dinyatakan ilegal karena berdiri di atas kawasan resapan air dan tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Cafe Bungalow 3 ditutup secara permanen karena tidak memiliki PBG. Tidak mungkin diberikan izin,” tegas Kepala DPMPTSP Halsel, Nasir Koda, usai rapat koordinasi lintas instansi beberapa waktu lalu.
Namun, fakta di lapangan justru mencoreng wajah Pemerintah. Bagaimana tidak, cafe tersebut secara bebas dan terang-terangan beraktivitas seperti biasa tanpa rasa takut sedikit pun.
Terpantau, pada Jumat (26/9/2025) pukul 02.20 WIT, Cafe Bungalow 3 kembali hidup. Lampu menyala, musik berdentum, pengunjung hilir-mudik, seolah segel hanyalah tempelan tanpa makna.
Lebih ironis lagi, meski Satpol-PP dan aparat kepolisian kerap menggelar razia di kawasan setempat, larangan itu seperti tak terlihat. Usaha ilegal yang sudah diputuskan “tutup permanen” malah bebas beroperasi tanpa hambatan.
Kondisi ini memicu dugaan adanya pembiaran, bahkan “main mata” antara pemilik usaha dengan oknum tertentu.
Sebab, mustahil sebuah bangunan yang sudah dinyatakan ilegal, disegel, dan ditutup permanen, bisa kembali beroperasi tanpa restu dari pihak berwenang.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Halsel, Nasir Koda masi dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)



