Infopulau.com— Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI Maluku Utara mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara membuka hasil pemeriksaan interim tahun 2025 terkait dugaan pelanggaran lingkungan dan administrasi pertambangan di Halmahera Timur (Haltim).
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Arjun Onga, mengatakan persoalan itu tidak hanya menyangkut administrasi perusahaan. Menurutnya, masalah tersebut berkaitan langsung dengan kepatuhan hukum, keselamatan lingkungan, dan masa depan masyarakat lingkar tambang.
“BPK tidak boleh diam atau bermain aman dalam situasi seperti ini. Publik harus mengetahui perusahaan mana saja yang diduga bermasalah dalam aspek AMDAL maupun tahapan perizinan lingkungan,” tegas Arjun, Kamis (28/5/2026).
GMNI Maluku Utara mengaku menemukan sejumlah perusahaan yang perlu mendapat perhatian serius dalam pemeriksaan interim BPK tahun 2025.
GMNI pertama kali menyoroti PT Arumba Jaya Perkasa yang beroperasi di Kecamatan Wasile Selatan. Organisasi itu menduga perusahaan tersebut belum mengantongi dokumen AMDAL, tetapi sudah menjalankan aktivitas operasional.
Selain itu, GMNI juga menyoroti dugaan insiden fatality yang berulang dan menyebabkan korban jiwa pekerja.
GMNI turut meminta BPK membuka hasil pemeriksaan terhadap PT FMI yang memiliki dua blok operasi di Wasile dan Wasile Selatan.
Arjun menduga aktivitas penambangan pada tahun 2024 berlangsung di area eks IUP PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (PT KPT). Padahal, wilayah tersebut diketahui sudah memasuki tahapan pascatambang.
“Ini persoalan serius karena ada indikasi aktivitas berlangsung di wilayah yang statusnya sudah pascatambang. Publik harus mengetahui legalitas dan mekanisme operasionalnya,” ujarnya.
GMNI juga meminta BPK mengungkap hasil pemeriksaan terhadap PT Cakrawala Bukit Besar beroperasi di Blok Wayamli dan Blok Lolobata.
Menurut GMNI, perusahaan tersebut harus membuka legalitas lingkungan dan kepatuhan terhadap proses AMDAL serta aktivitas produksi.
Perhatian serupa juga diarahkan kepada PT Agro Bukit Besar beroperasi di wilayah Wayamli. GMNI meminta seluruh proses perizinan lingkungan perusahaan dibuka secara transparan kepada masyarakat.
Selain itu, GMNI turut menyoroti PT Pahala Milik Abadi. Meski perusahaan itu telah memiliki dokumen AMDAL, GMNI menduga perusahaan tidak menjalankan seluruh tahapan AMDAL sesuai ketentuan hukum.
“AMDAL bukan hanya soal dokumen di atas meja. Ada tahapan, mekanisme, partisipasi masyarakat, dan prosedur yang wajib dijalankan. Jika tahapan itu tidak dijalankan, maka patut diduga terjadi pelanggaran serius,” kata Arjun.
Dalam pernyataannya, GMNI juga mengingatkan Kepala BPK Perwakilan Maluku Utara, Marius Sirumapea, agar tidak menutup hasil pemeriksaan interim tersebut.
“Kami mengingatkan Kepala BPK Perwakilan Maluku Utara agar jangan bermain mata dalam situasi seperti ini. Persoalan lingkungan hidup tidak boleh dikompromikan demi kepentingan perusahaan tambang ataupun kelompok tertentu,” tegas Arjun.
GMNI menilai keterbukaan hasil pemeriksaan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
“Ketika gunung dibongkar, hutan dirusak, sungai tercemar, dan masyarakat kehilangan ruang hidup, maka negara tidak boleh hadir setengah hati. Jangan sampai BPK kehilangan integritas karena takut menyentuh kepentingan korporasi,” cetus Arjun.
DPD GMNI Maluku Utara menegaskan siap menempuh langkah hukum serta melakukan konsolidasi aksi bersama DPP GMNI Pusat apabila menemukan indikasi ketidakprofesionalan maupun dugaan kompromi dalam proses pemeriksaan tersebut.
“Jika BPK masih bersikap tertutup, maka kami akan berkonsolidasi dengan DPP GMNI Pusat untuk melaporkan pihak terkait sekaligus menyiapkan langkah alternatif berupa aksi demonstrasi,” tutup Arjun. (*)



