Halsel, infopulau.com – Maraknya Bahan Berbahaya (BB) jenis Sianida yang di distribusikan ke Kabupaten Halmahera Selatan tanpa izin penampungan atau Tanda Daftar Gudang (TDG), di jual belikan secara bebas.
Meski begitu, Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), tidak mengambil langkah tegas sebagaiman di atur dalam peraturan menteri Perdagangan (Permendag) RI, Nomor 7 Tahun 2022 tentang pendistribusian dan pengawasan Bahan Berbahaya.
Dalam peraturan tersebut menjelaskan, salah satu dari Pengawasan Bahan Berbahaya adalah sarana atau fasilitas, begitu juga Pengguna Akhir (PA) Bahan Berbahaya meliputi aspek pemanfaatan atau penggunaan sesuai dengan peruntukannya.
Namun, sebanyak 285 Kaleng Sianida yang di distribusikan ke Kabupaten Halmahera Selatan tanpa izin Gudang atau TDG dan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan di biarkan hingga adanya penjualan secara bebas.
Sementara Pengguna Akhir sianida sudah menjadi rahasia umum di gunakan para penambang tanpa izin industri yang di peruntukan pengolahan biji emas di sejumlah tambang ilegal di Halmahera Selatan.
Di ketahui sianida ratusan kaleng tersebut di distribusikan ke Desa Anggai Kecamatan Obi oleh PT. Inti Kemilau Alam sebagai distributor, namun tidak memiliki TDG dari Disperindag Kabupaten Halmahera Selatan.
Dari pantawan infopulau.com. pada beberapa waktu lalu, gudang penyimpanan sianida sempat di segel oleh pihak Disperindag Halmahera Selatan, namun masih saja di jual belikan.
Hingga berita ini di turunkan, masih dalam upaya mengkonfirmasi pihak Perindag Halmahera Selatan. (Amat Edet)



