Infopulau.com — Aktivitas Galian C yang berlokasi di Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, menuai keluhan dari para pengguna jalan. Pasalnya, kegiatan galian tersebut dilakukan tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan keselamatan lalu lintas.
Sejumlah pengendara mengaku terganggu akibat material galian yang menghambur ke badan jalan. Kondisi semakin berbahaya saat hujan turun, karena lumpur dari area galian mengalir ke jalan raya dan menyebabkan permukaan jalan licin.
Hasil pantauan Infopulau.com di lokasi pada Rabu, 21 Januari 2026, menunjukkan bahwa titik galian berada tepat di tepi jalan raya. Terlihat bekas timbunan material yang tidak ditata serta tidak adanya pengamanan di sekitar lokasi.
Dilokasi hanya tampak satu unit alat berat jenis ekskavator tanpa operator, seolah ditinggalkan secara tergesa-gesa. Dari kondisi bekas galian, aktivitas tersebut diduga baru berhenti sekitar tiga hingga empat hari terakhir.
Jejak pengerukan masih tampak jelas, menandakan kegiatan penambangan berlangsung dalam waktu dekat.

Menanggapi hal tersebut, Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan, menegaskan bahwa aktivitas tambang Galian C yang memiliki izin resmi seharusnya memperhatikan aspek lingkungan.
“Dalam proses perizinan tambang Galian C, hal utama yang diperhatikan adalah izin lingkungan karena menyangkut dampak aktivitas tambang.
Jika izinnya jelas, maka aspek lingkungan pasti menjadi perhatian. Sebaliknya, jika tidak berizin, biasanya lingkungan juga diabaikan,” jelasnya.
Dr. Muamil juga meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan memastikan aktivitas pertambangan tersebut tidak melanggar aturan.
“Lokasi itu masuk wilayah hukum Polsek Oba Utara. Oleh karena itu, pihak kepolisian setempat harus melakukan penyelidikan agar tidak terjadi pelanggaran hukum maupun kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor atau pengelola aktivitas Galian C tersebut masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)



