Infopulau.com — Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan, mendukung langkah DPRD Halmahera Tengah (Halteng), dalam menyikapi kasus keracunan massal menimpa puluhan karyawan PT Temporess International Divelely (TID), subkontraktor PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN).
Pasalnya, puluhan karyawan di perusahaan tambang nikel tersebut kembali mengalami keracunan makanan. Insiden serupa sebelumnya juga terjadi pada tahun 2025 lalu.
Meski telah mendapat teguran dari pemerintah daerah setempat, peristiwa kembali terulang pada 3 Mei pekan lalu. Sedikitnya 69 karyawan dilaporkan mengalami keracunan makanan.
Dua insiden berulang itu memantik sorotan serius dari DPRD Halteng. Wakil Ketua DPRD Halteng, Munadi Kilkoda, bahkan menegaskan akan memanggil pihak PT TID maupun perusahaan induk PT BPN guna meminta klarifikasi.
Muamil menilai langkah DPRD tersebut penting. Menurutnya, jika ditemukan adanya pelanggaran serius, maka harus ada tindakan tegas karena kejadian serupa terus berulang.
Ia menyebut, dua insiden dalam kurun waktu singkat memunculkan dugaan kuat adanya kegagalan sistemik dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya pada aspek konsumsi pekerja.
“Kalau hanya teguran atau sanksi tertulis, potensi kejadian serupa akan terus terulang. Ini menunjukkan adanya masalah sistemik dalam standar K3, terutama pada penyediaan konsumsi pekerja,” kata Muamil, Jumat (08/05).
Ia juga menyoroti sikap PT BPN selaku perusahaan induk terkesan diam dan tidak serius merespons insiden tersebut.
“Sudah terjadi berulang, tapi pihak perusahaan seolah diam dan acuh. Ini menyangkut nyawa puluhan pekerja. Jangan sampai target produksi nikel lebih diutamakan daripada keselamatan karyawan,” cetusnya.
Muamil turut mengapresiasi langkah DPRD Halteng yang dinilai penting agar perusahaan tidak menganggap remeh keselamatan pekerja.
“Langkah DPRD perlu diapresiasi. Jika ditemukan unsur kelalaian atau kegagalan dalam penyediaan konsumsi harian karyawan, maka harus ada penindakan tegas,” ujarnya.
Tak hanya itu, akademisi yang dikenal aktif mengamati kebijakan publik tersebut juga mendesak Polres Halteng mengusut kasus itu secara transparan.
“Polres harus tegas dan tidak boleh kalah oleh investor. Kasus menimpa puluhan karyawan ini bukan pertama kali. Jika memenuhi unsur pidana, maka penindakan hukum wajib dilakukan,” tandasnya. (*)



