Infopulau.com — Kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK), kembali memunculkan tanda tanya publik terkait status sejumlah pihak yang terlibat.
Pasalnya, nama Eliya Gabrina Bachmid, yang disebut menerima aliran dana miliaran rupiah dari AGK, kini menjadi sorotan dan dinilai sebagai “luka terbuka” di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fakta tersebut terungkap dalam sejumlah sidang di Pengadilan Negeri Ternate pertengahan tahun 2024. Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dana sebesar Rp7,35 miliar ditransfer dari rekening AGK ke beberapa rekening milik Eliya. Uang itu diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi di luar urusan pemerintahan.
Eliya yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan terpilih periode 2024–2029 dari Partai Gerindra, juga hadir sebagai saksi dalam sidang kasus AGK pada 18 dan 25 Juli 2024.
Dalam kesaksiannya, ia mengakui pernah menerima uang dari AGK untuk sejumlah kebutuhan pribadi, termasuk pembayaran kepada beberapa perempuan yang pernah diminta menemani AGK di hotel-hotel.
Pada sidang 25 Juli, JPU KPK sempat menegaskan agar Eliya memberikan keterangan secara jujur. Jaksa mengingatkan bahwa kesaksian yang berbelit dapat berimplikasi pada status hukum yang lebih berat. Meski demikian, hingga kini Eliya belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sikap diam KPK terhadap fakta yang telah terbuka di persidangan ini pun menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk akademisi.
M. Faisal Kasim, dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Khairaat (STAIA) Labuha, menilai KPK harus bersikap transparan dan tegas dalam menindaklanjuti temuan yang sudah terang di persidangan.
“Kalau dari fakta sidang sudah jelas ada aliran dana, maka KPK perlu menjelaskan secara terbuka apakah bukti itu cukup untuk menjerat pihak lain atau tidak. Keterbukaan itu penting supaya masyarakat tidak berspekulasi,” ujar Faisal kepada Infopulau.com, Senin (7/10/2025).
Faisal menilai, langkah penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada satu figur besar. Siapa pun yang menikmati hasil kejahatan, menurutnya, wajib dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kasus AGK ini sudah membuka banyak hal. Jadi jangan berhenti di satu orang. Siapa pun yang terbukti menerima manfaat dari uang hasil korupsi harus ditindak, termasuk jika itu melibatkan figur publik lainnya,” tegasnya.
Ia juga menyebut, sikap KPK yang belum memberi kejelasan terhadap nama-nama penerima aliran dana justru menimbulkan kesan bahwa lembaga tersebut “terluka dari dalam.”
“Kalau KPK mulai kehilangan keberanian menindak pihak-pihak yang jelas menerima uang haram, itu artinya ada luka terbuka di tubuh KPK sendiri. Publik menunggu kejujuran dan keberanian lembaga antirasuah tersebut, pungkas Faisal. (*)



