Akademisi: Status Sitaan 90 Ribu Ore Nikel Tak Gugur oleh Surat Gubernur dan Royalti

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan, (foto: istimewa)

Infopulau.com — Pernyataan Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara yang menyebut penjualan 90.000 metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) tidak melanggar hukum, menuai sorotan dari kalangan akademisi.

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan, menilai argumentasi KATAM terlalu menyederhanakan persoalan dengan bertumpu pada aspek administratif pertambangan, namun mengabaikan isu paling krusial, yaitu status hukum barang sitaan negara.

“Persoalan utamanya bukan sekadar izin usaha, surat gubernur, atau royalti yang sudah dibayar. Yang menentukan adalah apakah status barang sitaan negara itu sudah dicabut secara sah oleh pengadilan atau belum. Jika belum, maka penjualan tersebut tetap bermasalah,” tegas Dr. Muamil, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia, barang yang telah disita berdasarkan putusan pengadilan berada dalam rezim hukum tersendiri, sehingga tidak dapat dilepaskan hanya melalui kebijakan administratif eksekutif.

“Surat gubernur tidak memiliki kewenangan yudisial. Gubernur tidak bisa menghapus atau mengubah status barang sitaan negara. Itu hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan lanjutan atau penetapan eksekusi yang tegas,” jelasnya.

Dr. Muamil juga menekankan bahwa pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta-merta berarti pengalihan kepemilikan fisik terhadap ore yang telah disita negara.

“Ini dua hal yang berbeda. IUP berbicara soal izin berusaha, sedangkan barang sitaan menyangkut penguasaan negara atas objek fisik. Mencampuradukkan dua hal ini merupakan kekeliruan serius,” katanya.

Menanggapi klaim KATAM bahwa PT WKM telah menyetor royalti lebih dari Rp4,5 miliar ke negara, Dr. Muamil menegaskan bahwa pembayaran royalti tidak otomatis menghapus potensi perbuatan melawan hukum.

“Dalam banyak perkara, pembayaran ke negara tidak menghilangkan unsur pidana. Setoran PNBP atau royalti hanya menunjukkan adanya transaksi, bukan membuktikan bahwa objek transaksi tersebut sah secara hukum,” ujarnya.

Ia memaparkan, apabila ore nikel tersebut benar pernah disita berdasarkan putusan pengadilan dan berstatus sebagai aset negara, serta tidak pernah dilepaskan melalui putusan pengadilan maupun mekanisme lelang negara, maka setiap bentuk penjualan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.

“Dalam kondisi seperti itu, perusahaan bisa dianggap menguasai dan menjual aset negara tanpa hak. Sementara pihak yang membela tanpa menguji status sitaan secara cermat, berisiko menyesatkan opini public,” tegasnya.

Dr. Muamil menilai pembelaan KATAM menjadi rapuh jika tidak disertai dokumen hukum yang secara eksplisit menyatakan pelepasan status barang sitaan.

“Jika tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ore tersebut dikembalikan atau dilepas dari status sitaan, maka narasi legalitas yang dibangun menjadi sangat lemah,” katanya.

Ia juga menyoroti kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku Utara, yang dinilai lamban menangani perkara tersebut meski telah berjalan hampir setahun.

“Penanganannya terkesan stagnan. Mestinya sudah masuk tahap gelar perkara dan penetapan tersangka. Institusi kepolisian perlu menjaga integritas agar tidak memicu spekulasi liar di tengah publik,” ujarnya.

Diakhir pernyataannya, Dr. Muamil mendesak aparat penegak hukum untuk membuka secara transparan status hukum 90.000 metrik ton ore nikel tersebut.

“Publik hanya membutuhkan satu jawaban sederhana: apakah ada putusan pengadilan yang mencabut status sitaan atau tidak. Jika ada, silakan dibuka. Jika tidak ada, maka penjualan itu patut diuji secara hukum,” pungkasnya.

Diketahui, persoalan ini bermula dari kepemilikan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut, ore nikel dimaksud disita berdasarkan putusan pengadilan.

Dengan penyitaan tersebut, status material ore nikel resmi beralih menjadi aset negara, yang selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah untuk berada dalam pengawasan negara.

Namun, situasi menjadi semakin rumit setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang mengalihkan konsesi tambang kepada PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Putusan ini kemudian memicu polemik, menyusul munculnya dugaan bahwa PT WKM menjual ore nikel yang masih berstatus aset sitaan negara.

Sementara itu, PT WKM masi dalam upaya konfirmasi wartawan terkait dasar hukum penjualan 90 Ribu metrik Ore Nikel tersebut. (*)