Infopulau.com — Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Pertambangan Rakyat Halmahera Selatan menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak pemerintah segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat penambang di Halmahera Selatan.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap lambannya proses legalisasi pertambangan rakyat yang dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa aktivitas pertambangan rakyat di sejumlah wilayah Halmahera Selatan telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi sumber penghidupan masyarakat. Namun, sampai saat ini lokasi tambang itu belum memperoleh legalitas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Koalisi menyampaikan, Pemerintah Halmahera Selatan sebelumnya telah mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat di Desa Manatahan Kecamatan Obi, Desa Anggai Kecamatan Obi, Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, dan Desa Alam Kananga Kecamatan Obi Barat.
Meski demikian, mereka menilai proses tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain itu, massa juga meminta agar pemetaan dan penetapan WPR diperluas ke wilayah lain yang memiliki aktivitas pertambangan rakyat, seperti Desa Liaro, Kubung, Doko, Palamea (Batu Bacan), dan sejumlah lokasi lainnya.
Koalisi berpandangan bahwa, penyelesaian persoalan pertambangan rakyat tidak cukup dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum semata. Menurut mereka, negara harus menghadirkan solusi berupa percepatan legalisasi, pembinaan teknis, pengawasan lingkungan, serta peningkatan standar keselamatan kerja.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan utama, yakni mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera menetapkan WPR dan menerbitkan IPR; meminta Polres Halmahera Selatan mengedepankan pendekatan yang humanis dalam penanganan aktivitas pertambangan rakyat selama proses legalisasi berlangsung; mendesak DPRD Halmahera Selatan menggunakan fungsi pengawasan dan politiknya untuk mempercepat proses legalisasi; serta mengimbau seluruh penambang agar tetap menjaga kelestarian lingkungan dan mengutamakan keselamatan kerja.
Koalisi menilai kepastian hukum merupakan prasyarat penting dalam mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan. Menurut mereka, selama negara belum menghadirkan mekanisme perizinan yang memadai, masyarakat akan terus berada dalam kondisi rentan terhadap persoalan hukum, ekonomi, maupun keselamatan kerja.
Aksi yang diikuti unsur BARAH, GPM, dan GAPURA tersebut berlangsung dengan penyampaian aspirasi secara terbuka. Massa berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar persoalan legalisasi pertambangan rakyat di Halmahera Selatan tidak terus berlarut-larut. (*)



