Infopulau.com — Aktivitas pertambangan nikel PT Karya Tambang Sentosa (KTS) di Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan tajam.
Pasalnya, perusahaan yang sebelumnya bernama PT Intim Mining Sentosa (IMS) itu diduga masih beroperasi dengan mengandalkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang sudah kadaluarsa sejak 2011.
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan, menegaskan praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian ekosistem Obi Selatan.
“Amdal mereka diduga kuat sudah mati sejak 2011. Ini bukan hanya cacat administrasi, tapi bentuk pembiaran yang membahayakan warga Obi Selatan dan masa depan ekosistemnya,” tegas Muamil, Senin (9/9/2025).
Menurutnya, aktivitas PT KTS mencerminkan praktik mafia tambang yang lolos dari kontrol negara. Lemahnya pengawasan pemerintah, baik di tingkat Provinsi Maluku Utara maupun Kabupaten Halmahera Selatan, hingga memberi ruang bagi perusahaan untuk merusak lingkungan tanpa konsekuensi hukum.
Kerusakan darat dan laut, hilangnya akses air bersih, serta dugaan pencaplokan lahan masyarakat disebut Muamil sebagai bukti nyata dampak buruk operasi tambang tersebut.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, potensi konflik horizontal sangat besar. Bahkan kriminalisasi masyarakat adat bisa terulang, seperti pada kasus Maba Sangaji di Halmahera Timur,” ujarnya.
Ia menegaskan, regulasi negara sangat jelas: operasi tambang tanpa Amdal adalah tindakan ilegal. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang sehat, sementara PP No. 22 Tahun 2021 secara tegas menyatakan kegiatan tambang tanpa Amdal wajib dihentikan.
Lebih jauh, Muamil menyebut kasus PT KTS sebagai ujian serius bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali berjanji akan menindak tegas mafia tambang.
“Public tidak butuh janji, tapi bukti nyata. Buktikan dengan mencabut izin PT KTS,” tantang Muamil.
Ia juga menyoroti sikap perusahaan yang hingga kini masih menutup-nutupi dokumen Amdal maupun bukti sidang Amdal.
“Keterbukaan itu wajib, tapi justru sengaja ditutup-tutupi demi melanggengkan praktik tambang yang merusak lingkungan,” pungkasnya.
Diketahui, PT IMS resmi berganti nama menjadi PT Karya Tambang Sentosa (KTS) pada 1 September 2023. Pergantian nama perusahaan itu dinilai sebagai strategi untuk mengelabui public di tengah derasnya sorotan terhadap praktik pertambangannya.
Sementara itu, pihak PT KTS masi dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)



