Infopulau.com — Proyek rehabilitasi jaringan utama daerah irigasi (D.I) di Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dengan nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp34,6 miliar pada tahun anggaran 2025, memantik sorotan publik.
Dua paket proyek tersebut dilaksanakan oleh Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Maluku Provinsi Maluku Utara sebagai pelaksana fisik. Satuan kerja ini berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan bertanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan konstruksi serta pengawasan harian kegiatan dilokasi.
Informasi yang diperoleh media menunjukkan bahwa, anggaran tersebut direncanakan untuk merehabilitasi jaringan irigasi sepanjang 12,66 kilometer, melayani sekitar 256,30 hektare lahan pertanian, dengan tujuan meningkatkan distribusi air, produktivitas petani, dan ketahanan pangan daerah.
Kegiatan ini sejatinya merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Meski demikian, sejumlah indikasi rawan penyimpangan muncul dan memicu perhatian Dr. Muamil Sunan, akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Menurutnya, pembagian porsi pekerjaan dan anggaran per kabupaten tidak transparan, sementara proses pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung dengan hanya satu peserta yang lolos prakualifikasi.
Termasuk, skema kontrak harga satuan yang digunakan dinila membuat pembayaran sangat bergantung pada kejujuran pengukuran fisik. Ditambah lagi, publikasi hasil pengawasan dan laporan pekerjaan hampir tidak tersedia bagi publik.
“Indikasi ini belum tentu pelanggaran hukum, tetapi cukup kuat untuk menjadi dasar audit menyeluruh. BPK harus memeriksa kesesuaian antara anggaran yang dibayarkan dengan pekerjaan yang ada di lapangan, bukan sekadar dokumen administratif,” cetus Muamil, Senin (02/03/2026).
Ia meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar melakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana proyek, hingga pengawas teknis. “Jika ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, volume fiktif, atau pembayaran tidak sebanding dengan realisasi fisik, itu sudah masuk ranah hukum,” tegasnya.
Muamil menekankan pentingnya dilakukan audit lapangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui perwakilan Provinsi Malut, serta uji data oleh Kejaksaan Tinggi Malut, guna memastikan kesesuaian antara besaran anggaran yang telah dibayarkan dengan pekerjaan fisik yang benar-benar terealisasi di lapangan.
“Langkah audit harus mencakup pengumpulan dokumen proyek seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak, adendum, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Berita Acara Serah Terima (BAST), dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk memverifikasi pembayaran sesuai pekerjaan,” bebernya.
Termasuk verifikasi lapangan juga dinilai wajib dilakukan melalui pengukuran panjang, luas, dan volume pekerjaan, pengecekan kualitas material dan spesifikasi teknis, serta dokumentasi foto dan data GPS sebagai bukti kuat.
Muamil menegaskan, Cross-check antara laporan pengawas SNVT dan BWS Malut dengan kondisi lapangan juga perlu dilakukan untuk memastikan laporan akurat dan sesuai realitas proyek. Selain itu, audit administratif dan keuangan harus memeriksa semua pembayaran, faktur, dan penggunaan anggaran per kabupaten atau per item pekerjaan, serta memastikan prosedur pengadaan telah sesuai regulasi.
“Langkah-langkah tersebut penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran dan memastikan proyek benar-benar bermanfaat bagi petani serta ketahanan pangan Maluku Utara,”Pungkas Muamil.
Diketahui, pekerjaan ini dilaksanakan secara lintas koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Maluku Utara (BWS Malut) untuk verifikasi teknis dan validasi data sebelum proyek dimulai.
Hingga berita ini diturunkan, upaya wartawan untuk memperoleh tanggapan dari SNVT maupun BWS Malut terkait progres fisik pekerjaan dan pembagian porsi anggaran belum membuahkan hasil. (*)



