Anggota DPR Fraksi PDIP Duduki Jabatan Direktur PT Smart Marsindo, Lelucon Baru di Gedung Parlemen

DPR RI, Shanty Alda Nathalia Fraksi PDIP (Foto istimewa/IP)

Infopulau.com — Publik dibuat geleng kepala menyaksikan ulah salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PDI Perjuangan, Shanty Alda Nathalia, Kamis (06/11/2025).

Alih-alih fokus memperjuangkan aspirasi rakyat di Senayan, Shanty justru diketahui merangkap jabatan sebagai Direktur PT Smart Marsindo, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Perusahaan ini disebut-sebut sebagai salah satu penyebab kerusakan lingkungan di pulau kecil tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Smart Marsindo tercatat sebagai perusahaan tambang berstatus non-CNC, alias mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa melalui proses lelang resmi.

Perusahaan ini memiliki konsesi seluas 666,30 hektare di Pulau Gebe berdasarkan SK Nomor 540/KEP/330/2012. Kondisi ini menguatkan dugaan adanya penerbitan IUP yang tidak sesuai mekanisme dan menyalahi prinsip tata kelola pertambangan yang baik.

Padahal, mekanisme lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) telah diatur tegas dalam Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Proses lelang tersebut dimaksudkan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Tanpa lelang resmi, risiko pelanggaran meningkat mulai dari kegiatan tambang tanpa kajian AMDAL, pengabaian reklamasi pascatambang, hingga kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.

Lebih jauh, Shanty Alda Nathalia juga pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK). Catatan ini menambah sorotan publik atas potensi konflik kepentingan antara posisinya sebagai wakil rakyat dan direktur perusahaan tambang.

Selain itu, rangkap jabatan yang dilakukan Shanty jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal 236 Ayat (2) huruf c menyebutkan bahwa anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris, direksi, atau pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, maupun badan usaha swasta.

Larangan ini juga ditegaskan dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, di mana Pasal 4 huruf d menyebutkan bahwa anggota DPR wajib menghindari benturan kepentingan, termasuk dalam hal rangkap jabatan di perusahaan swasta.

Namun hingga kini, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum memberikan keterangan resmi. Lembaga yang seharusnya menjaga marwah DPR itu terkesan diam dan seolah tutup mata, meski dugaan pelanggaran etika ini telah menjadi sorotan publik.

Polemik ini menjadi ujian serius bagi Fraksi PDIP, partai yang selama ini dikenal dengan jargon “berpihak pada rakyat”, namun kini justru disorot karena kadernya diduga turut merusak ekosistem Pulau Gebe yang menjadi bagian penting dari lingkungan Malut.

Sementara itu, MKD DPR RI masih dalam upaya konfirmasi wartawan, terkait rangkap jabatan, Shanty Alda Nathalia, sebagai anggota DPR RI sekaligus Direktur PT Smart Marsindo. (*)