Angkut BBM Subsidi Tanpa Izin, Mantan DPRD Halsel Ilham Basra Justru Sebut Presiden RI ‘Gila’

Mantan Anggota DPRD Halsel, Ilham Basra.
Mantan Anggota DPRD Halsel, Ilham Basra, (foto: istimewa)

Infopulau.com— Pemuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah sebanyak lima ton di Pelabuhan Babang, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menuai sorotan publik.

Mantan Anggota DPRD Halsel, Ilham Basra, diduga melakukan pemuatan BBM subsidi menggunakan sebuah long boat dengan tujuan Desa Dowora, Kecamatan Gane Barat Selatan. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa dilengkapi dokumen izin pengangkutan sebagaimana ketentuan berlaku.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait aktivitas pengangkutan BBM tersebut, Ilham Basra justru melontarkan pernyataan kontroversial terkait kebijakan harga BBM yang menyebut Presiden RI Prabowo Subianto.

“Presiden Prabowo memang gila (sinting), semua serba naik. Kenapa Presiden Prabowo gila karena harga BBM dinaikkan,” kata Ilham Basra, Kamis (25/06/2026).

Selain pernyataan tersebut, Ilham Basra juga mengakui bahwa aktivitas pengangkutan BBM subsidi itu tidak memiliki izin angkut. “Tidak ada izin angkut BBM Subsidi. Long boat tidak perlu ada izin angkut,” ujarnya.

Padahal, pengangkutan BBM subsidi melalui jalur laut tetap memiliki aturan dan wajib memenuhi ketentuan perizinan. Pengangkutan BBM merupakan bagian dari kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 23 UU Migas disebutkan bahwa kegiatan usaha hilir migas, termasuk pengangkutan, wajib memiliki izin. Sementara Pasal 53 huruf b mengatur sanksi terhadap pihak yang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

Bahkan, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM yang mendapat subsidi pemerintah, Pasal 55 UU Migas juga mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Aparat Penegak Hukum maupun Instansi berwenang belum mengambil langkah penanganan terkait pemuatan BBM Subsidi tanpa kantongi izin tersebut. (*)