Infopulau.com— Fungsi Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) sebagai penyalur resmi BBM untuk melayani kebutuhan masyarakat di wilayah operasinya, namun berbeda dengan kondisi di Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.
Sebuah APMS terletak di Desa Laromabati itu diduga kuat melakukan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite ke luar wilayah operasinya dengan pola distribusi terorganisir.
Berdasarkan penelusuran media ini, distribusi BBM subsidi tersebut menyasar sejumlah desa di Kecamatan Bacan Barat Utara. Penjualan dilakukan dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di tetapkan pemerintah.
BBM subsidi itu dikirim menggunakan armada laut jenis speed boat menuju sejumlah wilayah di luar area pelayanan APMS. Harga jualnya mencapai Rp14.500 per liter.
Salah seorang warga yang juga pengusaha di Kecamatan Bacan Barat Utara mengaku kepada wartawan bahwa dirinya kerap membeli BBM Pertalite dari APMS Laromabati.
Menurutnya, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan salah satu pengawas APMS.
“Kalau di APMS yang mengatur penjualan BBM Pertalite namanya Alwan selaku penanggung jawab,” ungkap sumber tersebut, Selasa (09/06/2026).
Ia menyebut, Alwan berperan dalam mengatur pengiriman BBM menggunakan armada laut ke sejumlah wilayah tujuan.
“Pengiriman BBM subsidi menggunakan speed boat dengan kapasitas sekitar dua sampai tiga ton. Armada laut bernama Irgade 04 dipakai membawa BBM ke desa-desa luar sesuai target,” bebernya.
Meski memberikan informasi tersebut, sumber meminta identitas dan domisili desanya dirahasiakan karena khawatir tidak lagi mendapatkan akses pembelian BBM.
“Nama saya dan domisili desa saya jangan disebut. Kalau diketahui pihak APMS, nanti saya tidak bisa membeli Pertalite lagi,” pintanya.
Padahal, praktik penyaluran BBM subsidi keluar wilayah operasi bukan hanya berpotensi melanggar aturan distribusi, melainkan turut menyebabkan kelangkaan BBM subsidi bagi masyarakat yang menjadi sasaran pelayanan APMS tersebut.
Selain itu, penjualan BBM subsidi dengan harga di atas ketentuan pemerintah juga menjadi persoalan serius dan perlu mendapat perhatian dari instansi berwenang dan aparat penegak hukum.
Sementara itu, pihak APMS Laromabati dan Alwan sebagai pengawas sekaligus pihak yang mengatur distribusi BBM masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)



