Infopulau.com — Komitmen Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas kini benar-benar diuji.
Pasalnya, ditengah janji reformasi birokrasi tersebut, sosok Abubakar Abdullah yang masih dibayangi dugaan korupsi justru diangkat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara.
Abubakar Abdullah diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Maluku Utara periode 2019–2024, masa jabatan yang kini disorot public terkait dugaan penyimpangan anggaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.
Meski perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap, penunjukan Abubakar ke jabatan strategis dinilai berpotensi menggerus kepercayaan public terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sebagai Sekwan, Abubakar Abdullah memegang peran krusial dalam pengelolaan administrasi dan keuangan DPRD. Dalam struktur Sekretariat DPRD, Sekwan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk dalam pengelolaan anggaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD yang kini dipersoalkan.
Situasi ini memantik kritik dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari mantan Koordinator BEM SI Wilayah Papua Maluku, Junaidi Ibrahim, yang mendesak agar Abubakar Abdullah dicopot dari jabatannya.
Ia menilai, penempatan figur dengan rekam jejak kontroversial di sektor pendidikan merupakan langkah yang kontraproduktif.
“Pendidikan dan kebudayaan adalah wajah moral pemerintah daerah. Jika dipimpin oleh figur yang terseret dugaan masalah hukum, maka sulit berharap lahirnya tata kelola yang bersih dan berintegritas,” tegas Junaidi, Senin (29/12/2025).
Menurut Junaidi, dugaan penyimpangan tunjangan DPRD Maluku Utara seharusnya menjadi alarm serius bagi gubernur dalam melakukan evaluasi jabatan.
Terlebih, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengelola anggaran besar dan bersentuhan langsung dengan kepentingan public, mulai dari pendidikan dasar hingga pelestarian budaya daerah.
Desakan pencopotan tersebut, kata Junaidi, bukanlah bentuk penghakiman, melainkan langkah preventif untuk menjaga marwah pemerintahan serta konsistensi reformasi birokrasi.
Ia merujuk sejumlah regulasi yang menegaskan pentingnya integritas pejabat publik, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang menekankan asas akuntabilitas, keterbukaan, dan kepentingan umum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur asas kehati-hatian serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang membuka ruang evaluasi dan penataan jabatan demi menjaga wibawa institusi pemerintahan.
“Ini bukan soal menghukum seseorang, melainkan soal etika pemerintahan dan konsistensi terhadap birokrasi bersih yang selama ini digaungkan gubernur. Jangan sampai komitmen itu hanya menjadi janji manis,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, Maluku Utara memiliki catatan kelam terkait sejumlah pejabat public yang tersandung kasus korupsi di masa lalu.
Karena itu, publik berharap pemerintah daerah tidak lagi memberi ruang bagi pejabat yang memiliki potensi konflik integritas, terlebih di sektor vital seperti pendidikan.
Desakan agar Abubakar Abdullah dicopot dari jabatan Kadikbud kini menjadi ujian nyata bagi konsistensi Gubernur Maluku Utara dalam menegakkan birokrasi yang bersih dan berintegritas.
Public menanti langkah tegas pemerintah daerah, apakah benar-benar berpihak pada nilai moral, etika jabatan, dan kepentingan masyarakat luas, atau justru kembali mengabaikan peringatan public.
Adapun dugaan penyimpangan anggaran DPRD Provinsi Maluku Utara yang kini disorot meliputi sejumlah pos belanja tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.
Diantaranya, tunjangan operasional dan tunjangan rumah tangga yang disebut mencapai sekitar Rp60 juta per orang per bulan, tunjangan perumahan dengan total akumulasi diperkirakan mencapai Rp29,8 miliar, serta tunjangan transportasi yang mencapai kurang lebih Rp16,2 miliar dalam kurun waktu anggaran 2019–2024.
Sementara itu, Abubakar Abdullah, mantan Sekwan DPRD Maluku Utara yang kini menjabat sebagai Kadikbud, masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)



