Infopulau.com — Kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemrov Malut) mulai menyentuh komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, di tengah keterbatasan fiskal, besaran penyesuaian antar jenjang jabatan juga penting dibaca sebagai cerminan skala prioritas APBD.
TPP bagi ASN staf dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disesuaikan sebesar 10 persen, sementara TPP pejabat eselon I hingga IV disesuaikan 20 persen. Pemrov berdalih, kebijakan itu merupakan bagian dari penyesuaian akibat keterbatasan fiskal.
Dosen FBB Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Nurul Hidayah, SE., M.Si., menilai kebijakan tersebut tidak cukup dilihat sebagai langkah penghematan administratif. Lebih jauh, perlu diuji apakah struktur pemotongan itu telah mencerminkan prinsip efisiensi, proporsionalitas, dan keadilan fiskal.
“Ketika TPP ASN staf dan PPPK disesuaikan 10 persen, serta pejabat eselon I hingga IV disesuaikan 20 persen dengan alasan keterbatasan fiskal, kebijakan tersebut perlu dilihat dari sisi skala prioritas APBD,” Ujar Nurul.
Menurutnya, persentase pemotongan harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, terutama dengan melihat keseluruhan struktur belanja pemerintah daerah.
“Efisiensi tidak semestinya berhenti pada pertanyaan berapa persen suatu belanja dipangkas. Yang lebih penting adalah mengapa satu komponen belanja dikurangi pada tingkat tertentu, sementara komponen lainnya tetap dipertahankan,” Katanya.
Pertanyaan mengenai prioritas tersebut semakin relevan ketika Pemprov Malut tetap mengalokasikan sekitar Rp11,1 miliar kepada Polda Malut untuk pembangunan tahap II Mako Brimob di Kelurahan Akehuda, Kota Ternate.
“Kalau keterbatasan fiskal menjadi dasar penyesuaian TPP ASN, maka publik juga wajar mempertanyakan bagaimana pemerintah menentukan prioritas terhadap alokasi anggaran lainnya, termasuk dukungan kepada instansi vertikal,” Tegas Nurul.
Ia menyebut, setiap rupiah APBD memiliki biaya peluang (opportunity cost). Artinya, ketika anggaran dialokasikan untuk satu kebutuhan, terdapat pilihan kebutuhan publik lain yang secara potensial harus dikurangi atau ditunda.
“Anggaran Rp11,1 miliar harus dilihat bukan hanya sebagai nominal, tetapi sebagai pilihan kebijakan. Pemerintah perlu menjelaskan apa urgensinya, apa output-nya, dan seberapa besar manfaat publik yang dihasilkan,” Tuturnya.
Nurul menekankan, dukungan terhadap instansi vertikal bukan berarti tidak diperlukan. Namun, dalam situasi fiskal yang terbatas, seluruh belanja publik semestinya tunduk pada prinsip value for money: ekonomis dalam penggunaan sumber daya, efisien dalam proses, dan efektif dalam menghasilkan manfaat.
“Bukan persoalan apakah anggaran itu boleh atau tidak boleh diberikan. Persoalannya adalah apakah alokasi tersebut merupakan pilihan paling optimal dibandingkan kebutuhan publik lainnya,” Jelasnya.
Karena itu, ia mendorong Pemrov Malu membuka secara transparan dasar perhitungan persentase penyesuaian TPP, termasuk alasan perbedaan besaran penyesuaian antarjenjang ASN.
“Publik perlu mengetahui basis kebijakannya. Berapa ruang fiskal yang tersedia, berapa yang harus diefisienkan, komponen mana yang diprioritaskan, dan indikator apa yang digunakan untuk menentukan besaran pemotongan,” Bebernya.
Menurut Nurul, efisiensi fiskal yang berkualitas bukan sekadar menghasilkan angka penghematan, melainkan memperbaiki komposisi belanja agar semakin berorientasi pada kebutuhan strategis dan manfaat masyarakat.
“Karena itu, kebijakan efisiensi tidak cukup hanya menjelaskan berapa rupiah yang dipangkas, tetapi juga perlu menjelaskan mengapa suatu belanja dipertahankan sementara belanja lainnya dikurangi,” Tandas Nurul. (*)



