Astaga! PT STS Halmahera Timur Garap Nikel di Luar PPKH

Ilustrasi, Tambang Nikel di Kawasan Hutan.
Ilustrasi, Tambang Nikel di Kawasan Hutan.

Infopulau.com — Aktivitas tambang nikel PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali menjadi perhatian. Namun, bukan karena prestasi perusahaan, melainkan temuan BPK RI soal aktivitas tambang di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Triwulan III 2025 Nomor 30/LHP/DJPKN-VI/PPD.03/12/2025, tertanggal 22 Desember 2025.

Dalam laporan, BPK menemukan adanya kegiatan pertambangan aktif di Kawasan Hutan Produksi seluas sekitar 16,18 hektare yang berada di luar PPKH. Temuan ini bukan sekadar berdasarkan informasi di atas kertas. BPK melakukan analisis overlay dengan membandingkan peta batas kawasan hutan, peta PPKH, dan data penutupan lahan tahun 2024.

Pemeriksaan kemudian diperkuat dengan pengambilan citra udara menggunakan drone bersama pihak terkait untuk memastikan kondisi di lapangan. Hasilnya, area tersebut diketahui sudah digunakan untuk kegiatan pertambangan, termasuk pembukaan lahan (land clearing) dan pembangunan jalan hauling.

Berdasarkan pengukuran pemeriksa, luas kawasan hutan yang digunakan di luar PPKH mencapai 16,18 hektare dan tersebar pada 10 titik. Area terbesar mencapai 12,04 hektare. Sementara titik lainnya memiliki luasan mulai dari 0,01 hektare hingga 1,38 hektare.

Temuan ini menjadi penting karena penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan tidak cukup hanya dengan mengajukan permohonan PPKH. Penggunaan kawasan harus memiliki persetujuan yang sah sesuai ketentuan.

Dalam pemeriksaan, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT STS menyampaikan bahwa perusahaan telah mengajukan permohonan PPKH seluas sekitar 140,25 hektare kepada Kementerian Kehutanan. Permohonan ini diajukan melalui surat Nomor 053/STS-DIK/PPKH/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

Menariknya, ketika pemeriksaan lapangan berakhir, PT STS belum dapat menunjukkan dokumen yang menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan pertambangan pada kawasan tersebut.

Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 627 Tahun 2025 pada 8 Oktober 2025.

Dari pengajuan PPKH seluas 140,25 hektare tersebut, sekitar 23,77 hektare mengalami penurunan status dan ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Dengan demikian, pengajuan PPKH tidak otomatis berarti seluruh kawasan yang diajukan sudah dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan.

Dibalik temuan BPK ini, ada persoalan lain yang belum mendapat kejelasan. BPK telah mencatat adanya aktivitas pertambangan aktif, land clearing dan pembangunan jalan hauling pada 16,18 hektare kawasan hutan di luar PPKH.

Namun, ketika Satgas PKH melakukan operasi pada beberapa bulan lalu, belum terlihat adanya penindakan terhadap PT STS yang secara khusus berkaitan dengan temuan 16,18 hektare tersebut.

Disinilah persoalannya. Temuan pemeriksaan sudah tercatat. Aktivitas di lapangan sudah teridentifikasi. Luas kawasan bahkan telah dihitung. Tetapi langkah penertiban belum terlihat.

Publik menunggu kejelasan pemerintah dan Satgas PKH mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk status 16,18 hektare kawasan hutan yang telah digunakan aktivitas pertambangan di luar PPKH.

Hingga berita ini dituturkan, PT STS masi dalam upaya konfirmasi wartawan guna memperoleh tanggapan resmi terkait temuan BPK tersebut. (*)