Daerah  

Astaga! Sekda Morotai Diduga Doyan Judol, Gubernur dan Mendagri Diminta Tindak Tegas

Foto: tangkapan layar data akun judi online diduga milik MUA, (Doks:Infopulau.com)
Foto: tangkapan layar data akun judi online diduga milik MUA, (Doks:Infopulau.com)

Infopulau.com  —  Alih-alih menjadi teladan dalam menjaga integritas, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial MUA, justru diduga terlibat dalam praktik judi online (judol).

Kasus ini kian menambah daftar panjang polemik judol di Morotai. Sebelumnya, publik dihebohkan dengan keterlibatan oknum anggota kepolisian berinisial Bripda RHL. Kini, dugaan serupa kembali menyeret pejabat tertinggi di lingkup birokrasi daerah.

Berdasarkan penelusuran media pada Sabtu (25/04/2026), terungkap bahwa nomor rekening dan email diduga milik MUA tercatat dalam salah satu akun judi online.

Data dikantongi menunjukkan akun tersebut masih aktif memainkan slot jenis Gates of Olympus Super Scatter dengan intensitas tinggi.

Riwayat permainan memperlihatkan pola taruhan berulang dalam waktu singkat indikasi aktivitas yang tidak sekali dua kali dilakukan.

Praktik ini dinilai berisiko tinggi karena menggunakan sistem acak atau Random Number Generator (RNG), sehingga hasilnya tidak dapat diprediksi.

Menanggapi hal tersebut, Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.

Menurutnya, jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang seharusnya menjadi contoh bagi aparatur sipil negara.

“Jika benar terbukti, ini pelanggaran serius yang mencoreng integritas birokrasi. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.

Ia mendesak BKD Morotai segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan. Selain itu, Bupati diminta menyiapkan langkah tegas berupa sanksi administratif sesuai aturan disiplin ASN.

Muamil juga meminta Bupati Pulau Morotai selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera mengambil sikap. Seperti, berkoordinasi dengan pihak berwenang guna mencopot Sekda jika terbukti bersalah.

“Mengingat posisi Sekda sangat strategis, prosesnya memang harus dikoordinasikan dengan Gubernur Maluku Utara dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun prinsipnya jelas, jika terbukti, harus dicopot,” Ujarnya.

Disisi lain, aktivitas judi online juga berpotensi melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam UndangUndang ITE dan KUHP, yang dapat berujung pada proses hukum.

“Jika ada unsur pidana, kasus ini bisa dilimpahkan ke aparat penegak hukum,” pungkas Muamil.

Sementara itu, Sekda Morotai MUA saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp belum memberikan respons. (*)