Infopulau.com — Aset milik daerah sejatinya menjadi instrumen penting dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kondisi tersebut belum tercermin pada sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Salah satunya adalah aset tetap berupa lahan di Bandara Udara Gebe. Status pengelolaannya kini menuai kontroversi di ruang publik. Lantaran pendapatan semestinya masuk ke kas daerah justru mengalir ke pihak lain.
Informasi diperoleh mengungkap, aset tersebut turut disoal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Halteng Tahun 2023.
Dalam LHP Nomor: 17.A/LHP/XIX.TER/5/2024 diterbitkan pada Mei 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara menemukan adanya kejanggalan serius dalam pengelolaan aset daerah.
BPK mencatat, penatausahaan aset tetap meliputi tanah, gedung, peralatan, hingga jaringan jalan belum dilakukan secara tertib dan optimal.
Sorotan paling mencolok tertuju pada status lahan Bandara Udara Gebe. Aset yang semestinya menjadi sumber kontribusi terhadap PAD justru tidak dimanfaatkan secara optimal.
Bahkan, beredar kabar pengelolaannya berada di bawah Kementerian Perhubungan RI. Padahal, jika dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah, maka bandara tersebut memiliki potensi besar dalam menghasilkan PAD.
Mengingat, perannya sangat strategis dalam mendukung konektivitas serta aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
Sementara itu, pihak BPKAD Halmahera Tengah masih dalam upaya konfirmasi wartawan, untuk mendapat tanggapan resmi terkait alasan pengelolan Bandara Gebe oleh Kementerian Perhubungan RI. (*)



