Infopulau.com — Banjir besar yang melanda Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, pada 20 Januari 2026 lalu, kembali membuka luka lama terkait aktivitas pertambangan emas di wilayah tersebut.
Ditengah bencana itu, muncul kembali perusahaan tambang emas lama, PT Indonesia Mas Mulia (IMM), yang pernah melakukan eksploitasi di puncak gunung Desa Yaba. Perusahaan ini dikendalikan oleh lingkaran keluarga almarhum Beni Laos, suami Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, PT IMM mengantongi konsesi tambang seluas 4.800 hektare melalui SK IUP Operasi Produksi Nomor: 502/5/DPMPTSP/2018. Dari luasan tersebut, sekitar 1,4 hektare disebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
Aktivitas pembongkaran kawasan hutan oleh PT IMM mulai terjadi sejak awal 2022 dan memicu polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, perusahaan diduga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta menggarap lahan milik warga tanpa kompensasi. Akibat berbagai penolakan, aktivitas perusahaan terhenti sejak Januari 2025.
Namun secara mengejutkan, pada Kamis 29 Januari 2026, pihak perusahaan kembali mendatangi warga Desa Yaba dengan dalil melakukan sosialisasi Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM). Langkah ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas eksploitasi akan kembali dilanjutkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Formatur Forum Faduli Kampung (FFK), Taslim Barakati, mengingatkan warga agar tidak melupakan rangkaian insiden yang pernah terjadi sebelumnya, termasuk banjir hebat dan aksi demonstrasi warga yang berujung pada penahanan warga di sel besi Polres Halmahera Selatan.

“Tragedi banjir di Desa Yaba dan kasus warga yang mendekam di sel Polres Halsel tidak terlepas dari dampak lingkungan dan konflik dengan PT IMM. Karena itu, warga jangan gegabah mengambil langkah tanpa melihat risiko ke depan,” ujar Taslim, (30/01).
Ia menekankan, pentingnya masyarakat Desa Yaba mempertimbangkan kembali aspek lingkungan dan pengalaman pahit yang pernah dialami akibat aktivitas perusahaan tersebut.
“Dampak nyata sudah banyak dirasakan, termasuk konflik sosial yang berujung pada lima warga harus mendekam di tahanan hingga kini. Ini harus menjadi pelajaran,” tambah Taslim yang akrab disapa Limpo.
Selain itu, Limpo juga menyoroti peran Kepala Desa Yaba, Meyer Repe, yang diduga kuat berkompromi dengan pihak perusahaan untuk kembali melakukan aktivitas tambang di puncak gunung.
“Saya mengingatkan Kepala Desa agar tidak gegabah mengambil keputusan. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru mengorbankan sumber daya alam dan menyusahkan masyarakat sendiri,” tegasnya.
Taslim memastikan pihaknya akan terus mengawal setiap kebijakan kepala desa maupun langkah perusahaan. Bahkan, dalam waktu dekat, Forum Faduli Kampung berencana melakukan konsolidasi besar sebagai bentuk perlawanan.
“Kami akan melakukan konsolidasi. Perlawanan ini bukan hanya terhadap korporasi, tetapi juga terhadap kepala desa apabila terbukti berkompromi dengan investor dalam praktik penambangan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (*)



