Infopulau.com — PT Gelora Mandiri Membangun (PT GMM) membantah tudingan pencemaran lingkungan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa warga Desa Gane Luar, Kecamatan Gane Timur Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Perusahaan menegaskan, seluruh aktivitas operasional PT GMM dijalankan sesuai ketentuan dan spesifikasi yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat hak jawab Nomor 06/GMM-Humas/VIII/2026, sebagai tanggapan atas pemberitaan Infopulau.com berjudul “Sungai Tercemar, Warga Halsel Demo PT GMM Tuntut Hentikan Operasional” yang diterbitkan pada 7 Agustus 2026.
Dalam hak jawabnya, PT GMM menyatakan tudingan pencemaran belum dapat dianggap sebagai fakta karena belum didukung hasil pemeriksaan resmi, pengujian laboratorium, maupun pembuktian ilmiah dari instansi berwenang.
“Tentunya operasi PT GMM tetap memperhatikan aspek lingkungan. Jadi tudingan sebagaimana dalam informasi tersebut belum benar keabsahannya. Sebab harus dibuktikan melalui uji lab agar tidak memicu spekulasi liar di ruang publik,” demikian isi surat hak jawab PT GMM yang diterima Redaksi Infopulau.com.
PT GMM meminta informasi mengenai aktivitas perusahaan disampaikan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait kondisi Sungai Marsogili yang disebut dalam pemberitaan, PT GMM menyatakan kondisi air yang terlihat kemerahan bukan akibat pencemaran dari operasional perusahaan, melainkan dipengaruhi musim kemarau.
PT GMM menyatakan terbuka apabila dilakukan pemeriksaan secara objektif oleh instansi berwenang. Pemeriksaan dapat meliputi pengecekan lapangan, pengambilan dan pengujian sampel, pemeriksaan dokumen lingkungan, hingga langkah lain yang diperlukan.
Perusahaan menilai pembuktian secara ilmiah penting agar informasi mengenai kondisi lingkungan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
PT GMM berharap pemberitaan terkait aktivitas perusahaan tetap memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pihak, termasuk perusahaan sebagai pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Perusahaan juga meminta agar informasi mengenai dugaan pencemaran tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Hak jawab ini merupakan klarifikasi resmi PT Gelora Mandiri Membangun atas pemberitaan sebelumnya. Infopulau.com memuat penjelasan tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi. (*)



