Baru Menjabat, Kajari Halsel Tommy Busnarma Langsung Diterpa Tantangan Panas: Periksa Kades Geti Lama 

Akademisi STAIA Labuha, M. Faisal Kasim, (foto istimewa/IP)

Infopulau.com — Belum genap sepekan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Tommy Busnarma, S.S., S.H., M.H., langsung dihadapkan pada tantangan serius.

Mantan Koordinator Kejati Riau itu kini ditantang secara terbuka oleh kalangan akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairat (STAIA) Labuha, M. Faisal Kasim.

Faisal menyebut, jabatan baru Kajari Tommy akan diuji lewat kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Kepala Desa Geti Lama, Kecamatan Bacan Barat Utara, Pelipus Pessu.

“Ini menjadi ujian berat bagi Kajari baru. Mampukah ia menempatkan hukum pada posisi keadilan, bukan pada posisi kekuasaan?” tegas Faisal, Jumat (31/10/2025).

Menurut Faisal, praktik penyelewengan dana desa di Halsel bukan lagi isu baru, melainkan sudah menjadi ‘sarang korupsi uang rakyat’ yang kerap dilakukan oleh sejumlah kepala desa. Ironisnya, kata dia, praktik itu justru terkesan dilindungi oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta lembaga Inspektorat yang seharusnya menjadi pengawas.

“Fakta mencengangkan terjadi di Geti Lama. Dana desa miliaran rupiah digelontorkan setiap tahun, tapi hasilnya nihil. Pekerjaan tidak jelas, pembangunan minim, dan laporan masyarakat diabaikan DPMD,” ungkapnya geram.

Faisal juga menyebut, hak perangkat desa yang menunggak hingga mencapai Rp1 miliar lebih selama 3–4 tahun terakhir menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan dugaan penyimpangan dana desa.

“Masyarakat sudah melapor, tapi pengaduan itu hilang tanpa jejak. Ini jelas memperlihatkan DPMD dan Inspektorat tidak bisa dipercaya. Mereka terkesan jadi pelindung, bukan pengawas,” ujarnya menuding.

Lebih lanjut, Faisal menilai, kasus Kades Geti Lama merupakan batu ujian konsistensi dan komitmen Kajari Tommy Busnarma dalam menegakkan supremasi hukum di Halsel.

“Jika Kajari Tommy berani menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan, public pasti memberi apresiasi. Tapi kalau justru mengikuti jejak pendahulunya yang mem-SP3 kasus BPRS Saruma usai dimutasi, maka kepercayaan publik akan runtuh,” sindirnya tajam.

Faisal menutup dengan desakan agar Kejari Halsel segera membuka penyelidikan terhadap penggunaan dana desa Geti Lama dari tahun 2022 hingga 2025, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak DPMD dan Inspektorat yang diduga melindungi praktik korupsi uang rakyat.

“Ini saatnya membuktikan, apakah Kajari baru benar-benar penegak hukum, atau hanya pelanjut tradisi lama yang melindungi koruptor berseragam Desa,” pungkas Faisal. (*)