Kampanye Bassam-Helmi di Desa Bahu Mandioli Selatan (dok/ist)
HALSEL – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin libatkan anak Sekolah Dasar (SD) dalam kampaye terbuka terbatas di zona 4 Desa Bahu Kecamatan Mandioli Selatan, senin (14/10/2024).
Beredar foto di Media social (Medsos) Facebook dan grup WhastApp, tampak jelas paslon nomor 3 Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin, Tim Kampanye serta Kepsek SDN Bahu Inisial SS mengabaikan larangan pelibatan anak dibawah umur dalam acara kampanye.
Padahal, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 7 Tahun 1017 tentang pemilu yang disebutkan dalam pasal 280 ayat (2) huru k, tentang larangan melibatkan anak-anak atau anak di bawah umur dalam kampanye.
Pada Pasal 280 ayat (2) huruf k disebutkan dengan tegas warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih dilarang diikutsertakan dalam kampanye.
Kemudian, dalam Pasal 493 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juga disebutkan sanksi bagi pelaksana atau tim kampanye yang melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye.
Pasal 493, Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Aturan tentang melarang anak-anak terlibat dalam kegiatan politik juga tertuang dalam Pasal 15 Undang-undang Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, dalam Undang-undang Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juga disebutkan sanksi pidana bagi mereka yang secara melawan hukum melibatkan anak dalam kegiatan politik.
Sedangkan Pasal 87 jelas menyatakan, Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Terkait hal itu, Kepsek SDN Baru masih dalam upaya konfirmasi, begitu juga tim kampanye Bassam-Helmi. (*)



