Infopulau.com — Masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah dibuat heran dengan sikap Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara di bawah kendali Kapolda Irjen Pol. Waris Agono, menyusul pemanggilan mendadak terhadap 14 orang aktivis yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea.
Pemanggilan tersebut diduga berkaitan langsung dengan aksi demonstrasi pemboikotan aktivitas tambang nikel PT Zong Hai Rare Metal Mining yang dikelola oleh PT Mining Abadi Indonesia (MAI) di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara.
Pantauan Infopulau.com, aksi unjuk rasa warga yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea telah berlangsung sejak 8 Februari 2026 dan terus berlanjut selama beberapa pekan terakhir.
Massa menuntut penghentian aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan serta mengabaikan aspirasi masyarakat setempat.

Situasi memanas pada Senin hingga Selasa (10/2/2026). Massa aksi kembali menduduki mess perusahaan PT MAI sejak pukul 09.00 WIT hingga sekitar pukul 23.34 WIT.
Aksi tersebut berlangsung secara terbuka dan mendapat pengawalan aparat keamanan.
Upaya mediasi sempat dilakukan oleh Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, bersama sejumlah pemangku kepentingan dan Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, di Kantor Camat Weda Utara. Sayangnya, mediasi tersebut tidak membuahkan kesepakatan atau solusi konkret.
Ironisnya, pada Rabu dini hari (11/2/2026), secara tiba-tiba surat panggilan dari Polda Maluku Utara dilayangkan kepada 14 orang aktivis Koalisi Save Sagea.
Langkah ini memicu kontroversi di ruang publik, karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap gerakan masyarakat sipil yang tengah memperjuangkan hak lingkungan dan ruang hidup.
Hingga kini, alasan serta dasar hukum pemanggilan tersebut belum disampaikan secara terbuka oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, sebanyak 14 warga Desa Sagea masih menjalani pemeriksaan dari tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut di Polres Halmahera Tengah. (*)



