HALSEL – Biaya pemasangan meteran Air bersih ke pelanggan oleh Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Halmahera Seletan melalui program Air Hibah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sudah sesuai prosedur.
Direktur PDAM Halmahera Selatan Soleman Bobote menyampaikan, biaya pemasangan meteran Air bersih program tahun 2023 itu mengacu surat Edaran Direktorat Jendral Cipta Karya Nomor :14 SE/DC 2022 Tentang pedoman Pengelolaan Air Hibah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
Soleman menyebutkan, Dalam edaran Dirjen Cipta Karya, pada poin C disebutkan, bahwa, bersedia membayar biaya pemasangan sambungan sesuai yang ditetapkan BUMD penyelenggara SPAM dalam hal ini PDAM dengan ketentuan bisa memungut biaya, pemasangan, namun lebih rendah dari pada biaya, pemasangan sambungan rumah reguler yang diterbitkan Dirjen Cipta Karya Nomor :14 SE/DC 2022 Tentang pedoman Pengelolaan Air Hibah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu Senilai Rp.1950.000.00, juta
Atas dasar itu, kata Soleman, PDAM Halmahera Selatan perkuat dengan surat keputusan (SK) Direktur PDAM Nomor :690/ Admin/VIII/2023 tentang penetapan biaya pemasangan sambungan rumah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp 300.000.00
“Artinya, ketetapan biaya pemasangan sambungan rumah secara reguler Rp 1.950.000 disesuaikan dengan ketetapan berdasarkan kriteria pemasangan sambungan program MBR hanya Rp 300.000.00,”jelasnya.
Untuk ketetapan biaya Rp 300.000 Lanjut Soelman, mendapat jatah pipa 6 Meter dan 1 Meteran dan 1 kran, jikalau dilapangan misalnya lebih dari jatah ketetapan maka ditanggung pelanggan.
“Jadi bila biaya pemasangan Rp 300.000.00 maka jatah pipa 6 meter dan 1 meteran dan 1 kran, kalau kemudian dilapangan permintaan pelanggan lantas jauh atau lebih dari 6 meter maka disiapkan/ditanggung pelanggan, sehingga kalau permintaan pelanggan untuk tambahan itu legal. Olehnya itu, informasi bahwa biaya pemasangan Rp 500.000.00 Itu tidak benar,”Bebernya.
Bagi soleman, biaya reguler dari 1.950.000 ke 300.000 meski belum mencapai tingkat keadilan 100 persen, namun sudah mendekati.
Program ini lanjut Soleman, sudah diaudit BPKP dan tidak ada masalah.
Meski demikian, Soleman menegaskan program masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang digodok APBN berbeda dengan program Instruksi Presiden.
“Kedua Program ini Berbeda, memang 1 Inpres rencananya digodok tahun 2024 tetapi sampai saat ini belum nampak, sedangkan program MBR sudah selesai tahun 2023,”Tegas Soleman.
Ia juga mengungkapkan, program MBR Rp.300.000.00, melalui SK dan penerimaan murni dari perusahaan.sehingga permintaan BPKP harus di tagi karena itu pendapatan.
“Bahasa BPKP harus di tagi, karena itu pendapatan, namun sampai saat ini masih ada pelanggan yang menunggak tetapi PDAM memberikan kelonggaran mungkin bisa di cicil, semua ini tinggal pengertian. istilah MBR Hibah itu bukan dalam artian gratis tetapi biaya murah atau harga khusus dari pemerintah atau yang dikenal subsidi silang,”jelasnya. (*)



