BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp483 Juta di Pemkab Pulau Taliabu, Sekretariat DPRD Paling Fantastis

Temuan BPK Pulau Taliabu
Ilustrasi: BPK temukan kelebihan pembayaran Perjadin pada empat SKPD Pulau Taliabu.

Infopulau.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan dugaan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp483.085.100 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Kamis (28/5/2026).

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 33/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025. Laporan tersebut mengulas pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024–2025.

BPK menyoroti realisasi perjalanan dinas pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pemeriksa menemukan pembayaran melebihi Standar Harga Satuan (SHS) serta pertanggungjawaban biaya tidak sesuai kondisi di lapangan.

Sekretariat DPRD mencatat nilai temuan terbesar, yakni Rp410.016.000. BPK menemukan pembayaran biaya harian, transportasi, dan uang representasi yang melampaui standar pemerintah daerah.

Dinas Sosial juga mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp48.713.500. Dari jumlah itu, Rp45.100.000 berasal dari pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Selain itu, Dinas Kesehatan mengalami kelebihan pembayaran Rp18.200.000. Sementara Dinas Lingkungan Hidup mencatat kelebihan pembayaran Rp6.155.600 akibat biaya perjalanan dinas yang melampaui ketentuan SHS.

BPK menilai pengawasan internal di masing-masing SKPD masih lemah. Kepala OPD belum optimal mengawasi penggunaan anggaran. PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran juga kurang teliti saat memverifikasi dokumen dan menguji tagihan sebelum pembayaran.

“Pelaksana perjalanan dinas juga mengajukan tagihan biaya yang tidak sesuai ketentuan maupun kondisi nyata kegiatan,” tulis BPK dalam laporannya.

Atas temuan tersebut, BPK meminta Bupati Pulau Taliabu memerintahkan seluruh pihak terkait untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah. Pengembalian wajib dilakukan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

BPK juga meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan internal di setiap OPD. Langkah itu penting agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan temuan serupa di kemudian hari.(*)