BSPS di Halmahera Selatan Dikeluhkan Warga, Kepala Desa Jadi Penerima!

Keterangan Foto: Rehabilitasi rumah milik Kepala Desa Lelewi yang disebut masuk dalam daftar penerima program BSPS.
Foto: Rehabilitasi rumah milik Kepala Desa Lelewi yang masuk dalam daftar penerima program BSPS.

Infopulau.com — Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Lelewi, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menuai keluhan warga setempat, Minggu (30/08/2026).

Bagaimana tidak, program dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang merupakan upaya pemerintah membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni, justru berbeda jauh dalam pelaksanaannya.

Realisasi BSPS di Desa Lelewi memicu keluhan warga, lantaran bantuan itu menyasar unsur Pemerintah Desa, mulai dari Kepala Desa Abdulah Badrun, Sekretaris Desa, serta anggota BPD.

Data dihimpun Infopulau.com, Desa Lelewi mendapat bantuan rehabilitasi sebanyak 14 unit rumah dengan nilai sekitar Rp40 juta per kepala keluarga (KK).

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5 juta diperuntukkan bagi upah tukang, sementara Rp35 juta dikelola tim pelaksana untuk pengadaan material pembangunan rumah.

Persoalan lain muncul dari keluhan sejumlah penerima yang mengaku tidak menerima seluruh material sesuai kebutuhan pembangunan. Akibatnya, sebagian kebutuhan rumah terpaksa dibeli menggunakan uang pribadi.

“Uang Rp35 juta itu tim yang kelola untuk membeli kebutuhan rumah kami, seperti paku, tripleks dan lainnya. Justru sebagian tidak dibeli dan kami tanggung sendiri,” ujar seorang penerima yang meminta namanya tidak digubris.

Keterangan Foto: Rumah milik Pak Ali, salah seorang warga Desa Lelewi, tampak berbahan papan, kumuh, dan mulai mengalami kerusakan.
Foto: Rumah milik Pak Ali, salah seorang warga Desa Lelewi, tampak berbahan papan, kumuh, dan mulai mengalami kerusakan.

Warga juga mempertanyakan proses penetapan penerima. Ali, salah seorang warga Desa Lelewi, mengaku sempat didata sebagai calon penerima, tetapi tidak mendapatkan bantuan.

Ia mengaku masih menempati rumah sederhana berbahan papan dan memiliki keterbatasan ekonomi.

“Dulu ada tim yang katanya dari dinas melakukan pendataan warga yang ingin mendapatkan bantuan rumah. Waktu pendataan kami juga diminta uang rokok Rp60 ribu. Tapi ketika bantuan datang, kami tidak dapat,” Keluh Ali.

Menurut Ali, penerima BSPS seharusnya diprioritaskan kepada warga yang benar-benar memenuhi kriteria sebagai masyarakat berpenghasilan rendah dan memiliki rumah tidak layak huni.

Karena itu, proses verifikasi dan validasi penerima BSPS di Desa Lelewi dinilai perlu diperjelas, termasuk dasar penetapan penerima yang berasal dari unsur Pemerintah Desa.

Selain itu, keluhan terkait material yang disebut tidak diterima secara lengkap perlu diperiksa agar pelaksanaan bantuan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana program BSPS maupun Pemerintah Desa setempat masih dalam upaya konfirmasi wartawan guna memperoleh tanggapan resmi. (*)