Buntut Kasus PETI, LBH Societas Malut Bakal Laporkan Kapolres Halsel ke Mabes Polri

Direkrut LBH Societas Malut, Ismit Usman

Halsel, infopulau.com – Praktek Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tumbuh subur di Maluku Utara khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan, rupanya menjadi perhatian serius dari berbagai lembaga salah satunya LBH Societas Malut.

Direkrut LBH Societas Malut, Ismit Usman menegaskan, aktifitas pertambangan ilegal di Kecamatan Obi, Obi Barat beroperasi sudah beberapa dekade. Begitu juga praktek PETI di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat juga beroperasi sekitar tahun 2018.

“Tetapi dibiarkan tanpa ada penindakan dari pihak yang berwajib. Belakangan ini langkah penindakan diambil oleh kepolisian atas dasar perintah dari Kapolda. Ada apa ini semua,” ujar Ismit Usman dengan nada tanya, Jumat 20/06/2025.

Menurut Ismid, langkah Polres Halsel dibawa kepemimpinan AKBP Hendra Gunawan untuk menjerat para pengusaha PETI di wilayah hukum Halmahera Selatan sudah sangat tepat. Namun, dirinya meminta Kapolres agar tidak tebang pilih dalam penindakan yang saat ini dilakukan.

“Semuanya harus dijerat. Sebab, praktek PETI ini sudah lama tentunya melibatkan banyak pengusaha,” cetusnya.

Lanjut Ismid, pelaku usaha seperti pemilik teromol yang melakukan tindakan seperti pengolahan, pemurnian, serta pemanfaatan hasil tambang yang tidak sah diancam dengan ketentuan pasal 158, 35, 161, dan 35 ayat (3) huruf c dan g Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.

“Undang-undang tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggaran terkait pertambangan tanpa izin dan kegiatan usaha pertambangan yang melanggar ketentuan,” jelasnya.

Untuk menindaklanjuti praktik PETI di Kabupaten Halmahera Selatan pihaknya dalam waktu dekat mengambil langkah hukum melaporkan praktek PETI langsung ke Mabes Polri agar menjadi atensi dari Mabes Polri. Selain itu, dalam laporannya nanti pihaknya juga meminta Kapolri mengevaluasi Kapolres Halmahera Selatan dan Kapolda Maluku Utara.

“Kami telah mengantongi beberapa bukti dan sejumlah nama-nama pengusaha pemilik teromol yang beraktifitas diatas tambang ilegal dan masalah ini akan kami adukan ke mabes polri agar menjadi atensi serius,” pungkasnya

Hingga berita ini di turunkan, masih dalam upaya mengkonfirmasi Kapolres Halmahera Selatan untuk di mintai penjelasan lebih lanjut. (Amat Edet)