Buntut Keracunan Karyawan Tambang di Halteng, Sanksi Pidana Intai Pemilik Cafe Gobi dan Resto Weda

Praktisi Hukum Bambang Joisangaji SH
Praktisi Hukum Maluku Utara, (Bambang Joisangaji SH, (foto:istimewa)

Infopulau.com Praktisi hukum Maluku Utara, Bambang Joisangaji, mendesak Polres Halmahera Tengah (Halteng), agar mempercepat pemeriksaan kasus keracunan makanan karyawan PT Tempopres International Delivery (TID) dan PT Tempopres Mining Indonesia (TMI).

Pasalnya, sebanyak 69 karyawan perusahaan tersebut mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari vendor katering melalui PT Danis Indo Service.

Bambang menegaskan, insiden terjadi pada 3 Mei lalu bukan persoalan sepele. Kasus itu menyangkut keselamatan dan kesehatan pekerja tambang sehingga wajib menjadi perhatian serius.

“Polres Halteng harus bergerak cepat dan profesional. Jika penyidik menemukan unsur kelalaian dalam pengelolaan makanan, maka vendor katering wajib bertanggung jawab secara hukum,” tegas Bambang, Kamis (14/5/2026).

Ia meminta penyidik segera memeriksa seluruh pihak terkait. Polisi perlu memanggil pengelola vendor katering, penanggung jawab distribusi makanan, dan pihak perusahaan yang mengawasi konsumsi pekerja.

Bambang juga menyoroti pentingnya transparansi hasil uji laboratorium dari BPOM. Menurutnya, publik berhak mengetahui penyebab pasti keracunan massal tersebut.

“Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Peristiwa ini menyangkut nyawa dan keselamatan buruh,” ujarnya.

Dalam kasus ini, ancaman pidana mulai mengintai vendor katering yang dikelola pasangan suami istri pemilik Cafe Gobi dan restoran di Weda. Sanksi dapat di kenakan jika hasil penyelidikan membuktikan adanya kelalaian dalam pengolahan atau distribusi makanan.

Bambang menjelaskan, penyidik dapat menggunakan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain sakit atau terluka. Pasal itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jika vendor terbukti menyajikan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Tak hanya itu, kata Bambang, Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga membuka ruang pertanggungjawaban hukum bagi pelaku usaha yang merugikan kesehatan konsumen akibat produk makanan tidak layak konsumsi.

“Kalau hasil laboratorium membuktikan makanan menjadi sumber keracunan dan penyidik menemukan unsur kelalaian, maka proses pidana harus di tegakkan tanpa pandang bulu,” tambah Bambang.

Sekedar informasi, Polres Halteng menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih menunggu hasil resmi uji laboratorium dari BPOM untuk memastikan penyebab utama keracunan massal tersebut.

Sementara itu, wartawan masih berupaya menghubungi pihak pengelola vendor katering guna memperoleh tanggapan resmi. (*)