Infopulau.com — Komite Perjuangan Rakyat (Kopra Institute) mendesak Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Alfatah Sibua untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Morotai berinisial MUA dalam praktik judi online (judol).
Direktur Kopra Institute, Faisal Habeba, menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi merusak integritas dan tatanan birokrasi di Pulau Morotai.
“Ini bukan isu biasa. Bupati dan BKD harus segera memeriksa MUA. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” Tegas Faisal, Sabtu (25/4/2026).
Menurutnya, posisi Sekda sebagai pejabat tinggi daerah seharusnya menjadi teladan bagi aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, jika terdapat dugaan pelanggaran, proses pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, istri Sekda Morotai, Lela, secara terbuka mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan suaminya. Ia mengaku telah melaporkan MUA ke BKD Provinsi Maluku Utara terkait sejumlah persoalan.
Dalam laporannya, Lela menyebut beberapa dugaan pelanggaran, antara lain pelanggaran disiplin ASN terkait izin cerai, penelantaran rumah tangga selama sembilan bulan, hingga dugaan keterlibatan dalam praktik judi online.
“Saya sebagai istri sangat malu. Suami saya terlibat judi online. Saya memohon kepada Ibu Gubernur agar menindak sesuai perbuatannya, karena ini contoh yang sangat buruk bagi masyarakat,” Ujar Lela.
Ia juga mengaku memiliki sejumlah bukti yang menguatkan tuduhan tersebut, mulai dari nomor rekening, identitas, hingga data akun yang diduga digunakan dalam aktivitas judi online.
Tak hanya itu, Lela turut menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian berinisial Bripda RHL yang disebut sebagai orang dekat suaminya.
Faisal menekankan, pentingnya kolaborasi antara Bupati Morotai dan Kepala BKD untuk menindaklanjuti kasus ini hingga ke tingkat Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna mencegah praktik serupa terjadi di kalangan ASN lainnya.
“Kalau terbukti, harus ada sanksi tegas. Ini menyangkut integritas pejabat publik dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Sekda Morotai MUA saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp Now Coment. (*)



