Infopulau.com — Proses banding Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) diajukan dua oknum anggota Polres Ternate, yakni Brigpol AI dan Brigpol RK, anggota Polwan, dikabarkan telah ditolak.
Kedua oknum tersebut dijatuhi sanksi PTDH usai terciduk melakukan perbuatan mencoreng citra dan marwah institusi Polri. Padahal, keduanya diketahui masing-masing memiliki pasangan suami istri sah.
Informasi dihimpun dari sumber terpercaya di internal Polda Maluku Utara menyebutkan, sidang banding telah digelar beberapa waktu lalu dan hasilnya permohonan banding kedua oknum ditolak.
“Informasi beredar menyebut banding keduanya telah ditolak. Namun untuk memastikan keabsahan, baiknya konfirmasi ke Humas Polda atau Propam menangani sidang,” Kata sumber itu seraya meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (04/05/2026).
Ia mengaku proses persidangan berlangsung tertutup sehingga sebagian besar personel tidak mengetahui detail jalannya sidang.
“Sidangnya tertutup. Kami juga tidak mengetahui secara jelas prosesnya. Tiba-tiba isu beredar bahwa banding kedua oknum telah ditolak,” katanya.
Menggapai hal itu, praktisi hukum Maluku Utara, Wahyuningsih Madilis, mendesak Polda Maluku Utara bersikap transparan dalam menangani kasus tersebut.
Menurutnya, tindakan kedua oknum itu telah merusak citra institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Maluku Utara, sehingga sanksi tegas harus dijatuhkan guna memberikan efek jera.
“Untuk menjaga nama baik institusi Polri, khususnya di tubuh Polda Malut, sanksi tegas harus dijatuhkan kepada kedua oknum tersebut agar memberikan efek jera,” tegas Wahyuningsih.
Ia juga meminta agar proses penanganan kasus dilakukan secara terbuka dan transparan kepada publik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Wahyu Bram, saat dikonfirmasi media membenarkan bahwa banding kedua oknum ditolak. “Benar, banding keduanya ditolak,” Singkatnya. (*)



