Dalih ‘Sudah Diketahui Polsek Oba’, Galian C Ilegal di Kelurahan Payahe Bebas Beroperasi 

Foto: Ilustrasi

Infopulau.com — Aktivitas ilegal mestinya ditindak tegas justru diduga dibiarkan oleh aparat penegak hukum. Kondisi ini terlihat di wilayah hukum Polsek Oba, Kota Tidore Kepulauan.

Fakta tersebut menyusul aktifitas galian C tanpa izin di Kelurahan Payahe. Meski berpotensi merusak lingkungan dan berada dalam wilayah hukum Polsek Oba, aktivitas penggalian tanah uruk itu terus berlangsung secara terbuka tanpa penertiban.

Pantauan sejumlah awak media pada Sabtu (28/02/2026) mengungkapkan bahwa, penggalian dan penjualan tanah uruk ini bukan kegiatan baru. Material hasil galian telah lama diperjualbelikan secara terbuka kepada masyarakat umum.

Proses penggalian menggunakan alat berat hingga pengangkutan material berlangsung tanpa henti. Dampaknya, ruas jalan lintas di sekitar lokasi menjadi becek dan licin akibat tumpahan tanah uruk, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Saat ditemui dilokasi, pengusaha yang menjalankan aktivitas tersebut menolak menyebutkan identitasnya. Sikapnya terkesan defensif, bahkan seolah kebal hukum.“Lokasi galian dan alat ekskavator ini milik saya pribadi. Aktivitas ini saya yang kelola,” ujarnya singkat, bernada menantang.

Ruas jalan lintas Payahe–Weda berlumpur dan licin akibat tanah uruk dari aktivitas galian C ilegal, membahayakan pengguna jalan, (Doks: Infopulau.com)

Ia mengakui bahwa material galian dijual kepada masyarakat, termasuk untuk kebutuhan pembangunan rumah ibadah.“Satu dump truk kami jual Rp250 ribu. Kalau untuk gereja atau masjid, biasanya beli Rp50 ribu, kami tambah bonus Rp25 ribu,” katanya.

Lebih mengejutkan, pengusaha tersebut secara terbuka mengakui bahwa aktivitas galian C itu tidak memiliki izin resmi, namun tetap berjalan karena, menurut pengakuannya, telah diketahui oleh aparat kepolisian setempat.

“Memang tidak ada izin, tapi sudah diketahui Polsek Oba. Lagipula kami hanya jual ke masyarakat, bukan untuk proyek besar,” ungkapnya.

Pengakuan ini memicu tanda tanya besar soal fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Oba. Dugaan pembiaran aparat bukan hanya membuka ruang pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Oba masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait alasan belum dilakukannya penindakan atas aktivitas galian C ilegal tersebut. (*)