Oleh: Sitinurhuda, Ketua Bidang Eksternal KOHATI HMI Cabang Bacan
Infopulau.com — Negara hukum menempatkan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai salah satu tujuan utama penyelenggaraan sistem peradilan pidana. Dalam konteks tindak pidana kesusilaan, khususnya perkara pencabulan, hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen represif untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku, tetapi juga sebagai mekanisme perlindungan terhadap korban, pemulihan hak-hak yang dilanggar, serta sarana pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Kasus pencabulan memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan tindak pidana pada umumnya. Dampak di timbulkan tidak hanya berupa kerugian fisik, tetapi juga trauma psikologis, tekanan sosial, stigma, bahkan gangguan terhadap kehidupan korban dalam jangka panjang. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan hubungan antara pelaku dan korban, melainkan juga menyangkut kepentingan hukum dan kepentingan publik.
Belakangan ini berkembang pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif sebagai paradigma baru dalam sistem peradilan pidana. Konsep ini bertujuan memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana melalui dialog, musyawarah, dan kesepakatan para pihak.
Namun demikian, penerapan keadilan restoratif tidak bersifat universal terhadap seluruh jenis tindak pidana. Terdapat batasan normatif yang harus dipatuhi agar prinsip keadilan tidak bergeser menjadi sekadar penyelesaian administratif tanpa memperhatikan perlindungan hukum terhadap korban.
Dalam perspektif hukum pidana Indonesia, penerapan restorative justice harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta berbagai regulasi internal aparat penegak hukum mengenai penerapan keadilan restoratif.
Regulasi tersebut menunjukkan tidak seluruh perkara dapat dihentikan atau diselesaikan melalui mekanisme perdamaian. Terutama, apabila tindak pidana itu menyangkut kepentingan publik, menimbulkan penderitaan serius bagi korban, atau termasuk kategori kejahatan yang memiliki dampak luas.
Dalam konteks perkara pencabulan, keberadaan mediasi harus dinilai secara sangat hati-hati. Persetujuan korban untuk berdamai belum tentu mencerminkan kehendak yang bebas. Tidak jarang korban berada dalam posisi yang rentan akibat tekanan keluarga, lingkungan sosial, ketimpangan relasi kuasa, ancaman, maupun pertimbangan ekonomi. Apabila kondisi demikian terjadi, maka substansi keadilan menjadi dipertanyakan karena kesepakatan yang lahir tidak sepenuhnya didasarkan pada kehendak bebas (free consent).
Disisi lain, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dihormati sebagai prinsip fundamental negara hukum. Setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana berhak memperoleh proses hukum yang adil (due process of law) hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka bukanlah dua prinsip yang saling bertentangan, melainkan harus berjalan secara seimbang dalam kerangka supremasi hukum.
Dari sudut pandang kebijakan hukum pidana, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan pembalasan (retributive justice), tetapi juga mewujudkan kepastian hukum (legal certainty), keadilan (justice), dan kemanfaatan (utility). Ketiga tujuan tersebut harus berjalan secara proporsional agar sistem peradilan tidak kehilangan legitimasi di hadapan publik.
Oleh sebab itu, apabila suatu dugaan pencabulan telah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai diatur dalam hukum acara pidana, maka penyelesaiannya mesti dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Setiap bentuk mediasi harus dipastikan tidak menghilangkan hak korban untuk memperoleh perlindungan, pemulihan, pendampingan, serta akses terhadap keadilan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh selesainya suatu perkara, melainkan juga oleh sejauh mana negara mampu menjamin perlindungan terhadap korban, menjaga independensi proses hukum, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dengan demikian, keadilan restoratif hanya dapat diterapkan secara tepat apabila tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan korban, kepastian hukum, dan tujuan penegakan hukum itu sendiri. (*)



