Infopulau.com — Praktisi hukum, Mirjan Marsaoly, SH, meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) menelusuri dugaan praktik penggelapan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) di RSUD Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan.
Pasalnya, Jaspel yang merupakan hak tenaga kesehatan seharusnya dibayarkan secara rutin. Namun, hingga kini pembayarannya justru tersendat di lingkup manajemen rumah sakit.
Mirjan menyoroti paradoks meningkatnya pendapatan RSUD setiap tahun, sementara hak tenaga kesehatan justru diduga tidak terdistribusi lebih dari satu dekade.
Berdasarkan data yang dihimpun, pendapatan RSUD Labuha tercatat pada Tahun 2022: realisasi sekitar Rp14,4 miliar dan Tahun 2023: target sekitar Rp15 miliar, dengan total pagu anggaran Rp47 miliar.
Untuk di tahun 2024: target naik menjadi Rp17 miliar, untuk Tahun 2025: target mencapai Rp22 miliar, dengan realisasi hingga pertengahan tahun sekitar Rp11,1 miliar.
Menurut Mirjan, jika ditarik ke belakang selama 15 tahun, potensi dana Jaspel yang tidak tersalurkan bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
“Umumnya, 40–60 persen dari pendapatan BLUD dialokasikan untuk Jaspel. Jika rata-rata pendapatan RSUD Labuha Rp15 miliar per tahun, maka Rp6–9 miliar seharusnya masuk ke Jaspel. Selama 15 tahun, jumlahnya bisa lebih dari Rp120 miliar, bahkan mendekati Rp150 miliar. Ini bukan angka kecil,” tegasnya, Minggu (28/9/2025).
Ia menjelaskan, dasar hukum pembagian Jaspel jelas diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2005 jo. PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU), yang memberi kewenangan BLUD menggunakan pendapatan untuk belanja, termasuk jasa pelayanan pegawai.
Selain itu, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, Pasal 59 ayat (6), menegaskan bahwa pendapatan BLUD dapat digunakan membayar jasa pelayanan pegawai rumah sakit. Sedangkan secara teknis, Permenkes Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Pola Tarif BLU Rumah Sakit juga mengatur bahwa sebagian pendapatan jasa layanan wajib dialokasikan untuk tenaga kesehatan.
“Artinya, pengalokasian 40–60 persen dari pendapatan BLUD untuk Jaspel bukan sekadar kebiasaan, tapi praktik umum yang lahir dari regulasi. Jika ini tidak disalurkan, maka ada potensi pelanggaran hukum,” jelas Mirjan.
Ia menilai, dugaan penelantaran hak tenaga kesehatan selama 15 tahun bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi serius yang patut diusut aparat penegak hukum.
“Kejati Malut wajib turun tangan. Jika RSUD menutup data Jaspel, itu berpotensi masuk ranah pidana. Kejaksaan harus membuka, menghitung, dan memastikan ke mana aliran dana itu,” ujarnya.
Mirjan menekankan, keterlibatan aparat hukum penting untuk menjamin hak tenaga kesehatan sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap RSUD Labuha.
“Jaspel bukan hanya hak nakes, tapi juga wujud akuntabilitas negara dalam pelayanan public. Jika benar ratusan miliar rupiah tidak disalurkan, kita bicara soal kerugian besar bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat Halmahera Selatan,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Menejmen RSUD Labuha masi dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)



