Desa Gane Luar Terdampak Sawit, Praktisi Hukum Tegaskan PT GMM Wajib Salurkan CSR

Praktisi hukum, Bambang Joisadngadji SH, (foto: Istimewa)

Infopulau.com — Perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib menyalurkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) secara adil kepada desa-desa yang terdampak langsung oleh aktivitas operasionalnya.

Kewajiban ini melekat karena usaha perkebunan sawit berkaitan langsung dengan pemanfaatan sumber daya alam (SDA).

Hal itu disampaikan praktisi hukum Bambang Joisangadji, SH, menanggapi keluhan warga Desa Gane Luar, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, terkait pelaksanaan program CSR oleh PT Gelora Mandiri Membangun (GMM).

Keluhan warga bermula dari realisasi bantuan CSR PT GMM berupa pemasangan meteran listrik PLN di Desa Gane Dalam, sementara program serupa tidak terlihat di Desa Gane Luar. Kondisi ini pun memicu perbincangan di tengah masyarakat.

Menurut Bambang, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 secara tegas mengatur bahwa CSR bukanlah kegiatan sukarela, melainkan kewajiban hukum perusahaan.

“CSR merupakan tanggung jawab perusahaan untuk berkontribusi kepada masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya, baik melalui program sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun pelestarian lingkungan,” ujarnya, Senin (19/01/2026).

Ia menegaskan, desa-desa yang berada di sekitar atau bersinggungan langsung dengan aktivitas perkebunan sawit harus menjadi prioritas utama penerima CSR, sebagai bentuk keadilan sosial dan upaya menjaga hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat.

“Jika Desa Gane Dalam mendapat bantuan meteran listrik, maka berdasarkan prinsip keadilan dan pemerataan, Desa Gane Luar juga layak memperoleh perhatian yang sama, karena sama-sama terdampak langsung oleh aktivitas PT GMM,” tegas Bambang.

Bambang mengakui bahwa pihak PT GMM menyampaikan penyaluran CSR dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari pemerintah desa. Namun, ia menilai mekanisme tersebut tidak seharusnya menjadi satu-satunya tolok ukur.

“Perusahaan perlu lebih proaktif, misalnya dengan melakukan pemetaan sosial (social mapping) serta membangun komunikasi intensif dengan pemerintah desa dan masyarakat. Dengan begitu, kebutuhan riil di lapangan dapat diketahui secara objektif,” jelasnya.

Di sisi lain, Bambang juga menekankan pentingnya peran aktif Pemerintah Desa Gane Luar untuk mengajukan permohonan resmi yang disertai data kebutuhan masyarakat. Langkah ini dinilai penting agar aspirasi warga tersampaikan secara formal dan dapat menjadi bahan pertimbangan perusahaan dalam penyaluran CSR.

Diketahui, Desa Gane Luar merupakan wilayah yang dilalui serta bersinggungan langsung dengan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT GMM.

Kegiatan operasional, termasuk penggunaan jalur transportasi perusahaan, dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT GMM masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait keluhan warga Desa Gane Luar.  (*)