Oleh: Ahmad Somadayo, Jurnalis Goresan.id
Infopulau.com — Beberapa lokasi di Halmahera Selatan, suara-suara mesin tambang rakyat terus terdengar. Bagi sebagian orang, itu adalah simbol pelanggaran hukum. Namun, bagi banyak keluarga, suara itu adalah harapan untuk mengisi piring makan, membiayai sekolah anak, dan mempertahankan hidup di tengah sulitnya lapangan pekerjaan.
Pertanyaan yang patut diajukan adalah, mengapa masyarakat memilih menjadi penambang rakyat?
Apakah mereka sejak awal ingin melanggar hukum? Ataukah karena pilihan hidup yang tersedia semakin sempit?
Negara memang memiliki kewenangan mengatur pengelolaan sumber daya alam. Setiap kegiatan pertambangan harus mengikuti aturan berlaku. Namun, penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada penindakan terhadap masyarakat kecil. Negara juga perlu melihat akar persoalan mendorong munculnya pertambangan tanpa izin.
Ironisnya, masyarakat yang sejak lama hidup di sekitar kawasan yang mengandung emas sering kali justru menjadi pihak yang paling sedikit menikmati manfaat kekayaan alam tersebut. Ketika perusahaan besar memperoleh izin mengelola ribuan hektare lahan, masyarakat sekitar masih bergulat dengan pengangguran, kemiskinan, dan keterbatasan akses ekonomi.
Tidak sedikit warga yang memandang emas di tanah mereka sebagai satu-satunya peluang untuk mengubah nasib. Mereka tidak sedang mengejar kemewahan. Mereka berusaha bertahan hidup.
Dalam pandangan moral dan keagamaan, mencari nafkah yang halal merupakan kewajiban. Namun, cara mencarinya juga harus memperhatikan hak orang lain, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Karena itu, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan menyebut masyarakat sebagai pelanggar hukum. Negara juga memiliki tanggung jawab menciptakan sistem yang memberi jalan keluar yang adil.
Pendekatan yang hanya mengedepankan penertiban berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak diiringi solusi. Selama kebutuhan ekonomi masyarakat belum terjawab dan akses terhadap pertambangan rakyat yang legal belum tersedia, aktivitas serupa berisiko terus berulang.
Sudah saatnya pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat, mempercepat pembentukan wilayah pertambangan rakyat jika memungkinkan sesuai ketentuan hukum, membina praktik pertambangan yang lebih aman dan ramah lingkungan, serta memastikan manfaat sumber daya alam juga dirasakan oleh rakyat setempat.
Keadilan bukan hanya soal menegakkan aturan. Keadilan juga berarti menghadirkan kesempatan bagi rakyat untuk hidup layak. Masyarakat penambang bukan musuh negara. Mereka adalah warga negara yang berharap dapat mencari nafkah dengan bermartabat.
Jika negara benar-benar ingin menyelesaikan persoalan pertambangan rakyat, maka yang dibutuhkan bukan hanya tindakan hukum, melainkan juga kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat, menjaga lingkungan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (*)



