Daerah  

Diduga Akal-akalan Retreat Kades, Dana Desa Rp6,2 Miliar Terancam Berujung Pidana

Bambang Joisangaji, S.H, (foto: Istimewa)

Infopulau.com — Praktik dugaan penyimpangan anggaran kegiatan retreat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dengan nilai fantastis mencapai Rp6,2 miliar menuai pantauan public.

Praktisi hukum Bambang Joisangaji, S.H,. kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

Bambang menilai, kegiatan retreat itu sarat masalah lantaran setiap kepala desa diduga dibebankan biaya partisipasi sekitar Rp25 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD).

“Ini persoalan serius. Kegiatan retreat tersebut diduga tidak tercantum dalam APBDes murni Tahun Anggaran 2025, bahkan dilakukan melalui perubahan sepihak tanpa mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang sah,” tegas Bambang, Minggu (28/12).

Ia mengungkapkan, kegiatan tersebut diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan bekerja sama dengan APDESI Halsel. Namun, perencanaan hingga penganggaran kegiatan dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan desa.

Menurut Bambang, persoalan ini telah menjadi perhatian luas masyarakat Halsel. Karena itu, ia menegaskan Kejati Maluku Utara harus bersikap profesional dan serius dalam menanganinya.

“Kami mendesak Kejati Maluku Utara tidak main-main dan mengusut kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Tak hanya itu, Bambang juga meminta Kejati meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan serta melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran kegiatan retreat tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan terdapat unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Jangan sampai dana desa yang seharusnya untuk kepentingan rakyat justru disalahgunakan,” pungkasnya. (*)