Infopulau.com — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Maluku Utara (PW SEMMI Malut) kembali menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dokumen teknis pertambangan nikel milik PT Anugerah Sukses Mining (ASM) yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Organisasi mahasiswa ini menilai, aktivitas penambangan yang dilakukan perusahaan tersebut tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pertambangan yang baik dan prosedur perizinan yang berlaku.
Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hi Rivai, mengungkapkan bahwa, PT ASM bahkan diduga telah melakukan pendaratan alat berat di Pulau Gebe, meski belum memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami mengingatkan PT ASM agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam mengeksploitasi sumber daya alam Halmahera Tengah. Aktivitas pertambangan tanpa RKAB merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sarjan, Kamis (03/02/2026).
Ia menjelaskan, kewajiban RKAB diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Menurut Sarjan, dalam kegiatan pertambangan nikel, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan RKAB merupakan dokumen administratif dan teknis yang bersifat wajib.
“IUP menjadi dasar legal perusahaan untuk melakukan eksplorasi maupun operasi produksi. Tanpa IUP yang sah, aktivitas seperti pembukaan lahan, penggunaan alat berat, hingga pengangkutan material dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal,” jelasnya.
Ia menambahkan, RKAB merupakan dokumen teknis tahunan yang harus mendapat pengesahan Kementerian ESDM dan menjadi instrumen utama pengawasan kegiatan pertambangan.
Dalam RKAB, lanjut Sarjan, tercantum rencana produksi dan volume penambangan, metode penambangan dan pengolahan nikel, rencana reklamasi dan pascatambang, pengelolaan lingkungan hidup, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kewajiban pembayaran PNBP dan royalti.
“Tanpa RKAB yang sah, pemerintah tidak memiliki dasar pengawasan terhadap dampak lingkungan, keselamatan kerja, maupun potensi kerugian ekonomi akibat eksploitasi sumber daya alam,” ujarnya.
Sarjan juga menekankan bahwa aktivitas pertambangan tanpa dokumen resmi berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis serius, terlebih Pulau Gebe merupakan wilayah kepulauan dengan daya dukung lingkungan yang terbatas.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, masyarakat lokal yang akan menanggung dampak kerusakan lingkungan. Pengelolaan sumber daya alam di Halmahera Tengah harus tunduk pada prosedur hukum yang sah,” katanya.
Sebagai bentuk sikap, PW SEMMI Malut menyatakan akan melakukan aksi protes dan boikot di kantor pusat PT ASM yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
“Aksi ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap lingkungan hidup Maluku Utara. Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT ASM berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius bagi masyarakat sekitar,” tambah Sarjan.
Selain itu, PW SEMMI Malut mendesak Kementerian ESDM RI serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas ilegal PT ASM di Pulau Gebe.
Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ASM masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait dugaan pelanggaran tersebut. (*)



