Infopulau.com — Kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Eks Gubernur Maluku Utara, mendiang Abdul Gani Kasuba (AGK), terus memanas. Kendati fakta persidangan telah mengungkap sejumlah pihak pemberi suap perizinan tambang, namun belum ada satupun dari mereka ditetapkan tersangka, Rabu (12/11/2025).
Situasi ini menimbulkan kesan bahwa hanya pejabat publik yang dijadikan kambing hitam, sementara pihak swasta yang ikut menikmati keuntungan dari perizinan tambang masih bebas berkeliaran.
Salah satu nama yang mencuat adalah Ade Wirawan Lohisto alias Acong. Ia terseret dalam kasus suap AGK dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Halmahera Sukses Mineral (HSM). Acong disebut memiliki peran penting dalam upaya memuluskan proses perizinan tambang tersebut.
Berdasarkan catatan persidangan dan hasil pemeriksaan, Acong tercatat menyalurkan sejumlah dana ke AGK melalui beberapa rekening perantara.
Total dana yang disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar, yang merupakan bagian dari proses pengurusan IUP dan investasi tambang PT HSM, serta jaringan perusahaan lain yang dikelolanya.
Bukti transfer dan alat bukti lain telah diperlihatkan di persidangan, menegaskan posisi Ade Wirawan sebagai salah satu pihak yang disebut dalam perkara suap perizinan tambang yang menjadi perhatian KPK.
Dalam surat dakwaan KPK terhadap AGK, terungkap sejak 20 Desember 2021 hingga 29 November 2023, terdapat 56 kali transfer dengan total Rp2.046.500.000 (dua miliar empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Dana ini masuk melalui rekening atas nama Fathin Shalih, Hamrin Mustari, Ramadhan, dan Zaldi H. Kasuba, putra AGK. Aliran dana itu disebut sebagai bagian dari suap perizinan tambang di Malut.
Meski bukti transfer sudah terungkap jelas, Ade Wirawan hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka. (*)



