Infopulau.com — Dua aktivitas Galian C di Desa Tetewang, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, mendapat sorotan dari praktisi hukum Maluku Utara, Bambang Joisangaji SH.
Pasalnya, kedua lokasi tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi. Satu titik berada di kawasan Danau Jikolamo, dikendalikan oleh Ko Dani, pengusaha asal Cina, dan satu lagi di alur sungai Desa Tetewang, dikelola oleh Adam Marsaoly.
Bambang meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti aktivitas ini untuk memastikan operasinya sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.
“Danau Jikolamo sangat sensitif terhadap aktivitas pertambangan. Polda Malut harus memastikan kegiatan ini tidak menyalahi aturan,” tegasnya, Minggu (08/03/2026).
Menurutnya, setiap Galian C wajib memiliki izin resmi, terutama jika beroperasi di sekitar danau atau alur sungai yang rawan kerusakan lingkungan. Jika ditemukan kejanggalan perizinan, proses hukum harus dijalankan sesuai aturan.
“Penelusuran sejak dini penting untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas. Jika terbukti tanpa izin, aktivitas Galian C ini berisiko melanggar hukum dan mengancam ekosistem setempat,” Pungkasnya.(*)



