DPRD Halsel Akui Tak Bentuk Pansus Lahan, GAMKI: Jangan Mainkan Opini Kosong!

Hj. Salma Samad
Ketua DPRD Halsel, Hj. Salma Samad, (Foto: Istimewa)

Infopulau.com  —  Rumor tentang rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sengketa lahan oleh DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dipastikan tidak benar.

Ketua DPRD Halsel, Hj. Salma Samad, menegaskan bahwa DPRD belum pernah membahas pembentukan Pansus untuk menyelesaikan sengketa lahan.

Ia menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Kamis (9/4/2026), di Aula Kantor Bupati Halsel. “DPRD Halmahera Selatan belum membahas pembentukan pansus sengketa lahan,” Ujarnya.

Selain itu, Salma menjelaskan bahwa DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) untuk menangani langsung persoalan sengketa lahan, termasuk konflik tapal batas antar desa.

“Pemkab bisa membentuk tim atau menggunakan mekanisme lain. Teknis penyelesaian menjadi kewenangan Pemkab,” Tambahnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Halmahera Selatan, Sefnat Tagaku, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi beredar dimedia sosial.

Menurutnya, GAMKI telah melakukan pengecekan dan tidak menemukan adanya usulan maupun pembahasan Pansus dari fraksi mana pun di DPRD.

“Kami sudah cek. Tidak ada fraksi mengusulkan atau membahas pansus. DPRD justru menyerahkan penyelesaian sengketa lahan kepada Pemkab,” Jelasnya.

Lebih lanjut, Sefnat menyarankan agar pihak merasa dirugikan dalam sengketa lahan, khususnya di wilayah Soligi dan Kawasi Obi, menempuh jalur hukum sebagai langkah tepat.

“Jika merasa dirugikan, sebaiknya tempuh jalur hukum. Jangan menggiring opini publik tanpa bukti akurat,” Tegasnya.

Disisi lain, ia juga menekankan bahwa setiap klaim kepemilikan lahan harus didukung bukti sah.

Oleh karena itu, Sefnat menyarankan pihak terkait, termasuk dalam kasus Alimusu La Damili di Desa Soligi, untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

“Mestinya tempuh jalur pengadilan, bukan menggiring opini ke publik. Legalitas kepemilikan lahan harus dibuktikan secara hukum, bukan klaim sepihak tanpa dokumen. Tanpa putusan pengadilan, klaim tersebut tidak memiliki dasar kuat, Ujarnya. (*)