Dua Kapolda Malut, Satu Kasus 90 Ribu Ton Ore Nikel Tak Kunjung Tuntas

Foto: Kantor Polda Maluku Utara.
Foto: Kantor Polda Maluku Utara.

Infopulau.com — Penanganan kasus penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara belum menunjukkan titik terang.

Kandati penyelidikan telah bergulir sejak masa Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, dan kini kepemimpinan telah berganti ke Irjen Pol. Arif Budiman, namun belum ada kepastian hukum.

Perkara ini bermula dari ore nikel milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) di Halmahera Timur (Haltim). Dalam proses pertambangan, muncul sengketa berkepanjangan yang berujung pada pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KPT oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Selanjutnya, IUP tersebut dialihkan kepada PT Wana Kencana Mineral (WKM) melalui serangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam proses sengketa IUP tersebut, pengadilan termasuk menyita sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang ditambang oleh PT KPT dan kemudian diserahkan kepada pemerintah sebagai aset milik negara.

Sengketa IUP itu berlangsung sejak 2009–2017 dan melahirkan sejumlah putusan, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung. Namun, seluruh putusan itu hanya mengatur legalitas IUP, bukan memberikan hak untuk menjual ore yang berstatus sebagai barang sitaan negara.

Menariknya, pada 19 Juli 2018, Pemerintah Provinsi Maluku Utara disebut menerbitkan surat persetujuan penjualan ore itu. Padahal, belum ada putusan pengadilan yang mencabut status sitaan negara maupun mekanisme lelang resmi sebagai dasar pelepasan barang sitaan.

Meski status hukumnya terus disoal, pada 2021 sebanyak 90 ribu metrik ton ore nikel itu tetap dijual oleh PT WKM. Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) terhadap tongkang pengangkut ore, potensi kerugian negara akibat penjualan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar.

Penjualan inilah, kemudian menjadi pintu masuk bagi Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk melakukan proses penyelidikan sejak Februari 2025.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Hukum DPD GMNI Maluku Utara, Jainal Barmawi, SH, menegaskan bahwa inti persoalan bukan terletak pada izin usaha pertambangan ataupun surat gubernur, melainkan pada status barang sitaan negara.

“Menentukan sah atau tidaknya penjualan itu bukan izin usaha, surat gubernur, atau royalti yang dibayar. Pertanyaannya sederhana, apakah status barang sitaan negara itu sudah dicabut pengadilan atau belum. Jika belum, maka penjualan berlangsung tetap bermasalah secara hukum,”Tegas Jainal.

Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia, barang sitaan negara berada dalam rezim hukum tersendiri dan tidak dapat dikuasai maupun diperjualbelikan oleh pihak mana pun tanpa dasar putusan pengadilan.

“Kami sudah melakukan penelusuran, tetapi tidak temukan putusan pengadilan secara eksplisit memerintahkan penjualan ore sitaan tersebut. Yang ada, hanya putusan berkaitan administratif perizinan tambang,” Ujarnya.

Ia juga menambahkan, kebijakan administratif pemerintah daerah tidak dapat mengesampingkan kewenangan peradilan.

“Surat gubernur tidak memiliki kewenangan yudisial. Gubernur tidak bisa menghapus atau mengubah status barang sitaan negara. Hal itu hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan atau penetapan eksekusi yang sah,” Katanya.

Jainal menilai, penyelidikan yang telah berlangsung selama satu tahun lebih ini sudah seharusnya menghasilkan langkah hukum konkret.

“Penyidik Polda mestinya sudah menetapkan tersangka, terutama pihak menguasai dan memerintahkan penjualan ore nikel tersebut. Penegakan hukum tidak boleh berlarut-larut karena dapat menimbulkan persepsi bahwa kasus ini sengaja didiamkan,” Tandasnya.

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Maluku Utara masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (*)