Infopulau.com— Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPD LPP TIPIKOR) Halmahera Tengah (Halteng) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera mengusut dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU PT Karya Weda Utama dan SPBU CV Afdal Saputra.
Desakan tersebut menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Halteng bersama pihak SPBU dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) beberapa waktu lalu. Dalam forum itu, muncul sejumlah kejanggalan terkait kuota BBM subsidi tahun 2026.
Ketua DPD LPP TIPIKOR Halteng, Fandi Rizky, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil RDP, kuota BBM subsidi di SPBU dalam Kota Weda hanya sebesar 20 kiloliter (KL), sementara di SPBU Pulau Gebe mencapai 45 KL.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat luas wilayah dan aktivitas transportasi di Weda jauh lebih besar dibanding Pulau Gebe.
“Forum RDP berlangsung cukup tegang. Pihak kedua SPBU terlihat kewalahan saat diminta DPRD memaparkan data operasional dan distribusi BBM subsidi. Bahkan sejumlah anggota DPRD secara tegas meminta Pemerintah Daerah mencabut izin operasional kedua SPBU tersebut,” ujar Fandi, Kamis (28/5/2026).
Fandi menilai, situasi dalam RDP tersebut mengindikasikan adanya persoalan serius dalam tata kelola distribusi serta kontribusi BBM subsidi di Halmahera Tengah.
Tak hanya itu, DPD LPP TIPIKOR juga meminta aparat penegak hukum menelusuri peran pihak Pertamina sebagai penyuplai induk BBM subsidi di wilayah tersebut.
“Pertamina induk juga harus dimintai keterangan untuk mengungkap letak persoalan distribusi BBM subsidi ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah penelusuran tersebut penting dilakukan agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat kecil sesuai ketentuan berlaku.
Selain mendesak Polda Maluku Utara, Fandi juga meminta Pemerintah Halmahera Tengah melalui dinas teknis terkait segera melakukan monitoring serta audit data distribusi BBM subsidi di kedua SPBU tersebut.
“Kalau memang terbukti tidak tertib dan data disampaikan tidak sesuai, maka Polda Maluku Utara harus bertindak tegas terhadap para pelaku usaha SPBU,” katanya.
Fandi juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian data antara paparan pihak SPBU dengan data dimiliki bagian ESDM, sehingga memunculkan indikasi persoalan serius dalam tata kelola distribusi BBM subsidi.
Ia menyebut, mekanisme distribusi BBM selama ini juga memicu keresahan di kalangan sopir dan pelaku transportasi di Halmahera Tengah.
Sementara itu, pihak SPBU PT Karya Weda Utama maupun SPBU CV Afdal Saputra masi dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)



