Ekskavator Bebas Beraksi di Kali Oba II, Jembatan Oba–Sofifi Terancam Putus Total

Foto: Jembatan penghubung antara Desa Oba dan Kelurahan Sofifi. Sebelumnya, memiliki dua jalur, namun akibat longsor, satu jalur telah ambruk dan tidak lagi dapat digunakan, (Doks:Ucok)

Infopulau.com — Aktivitas penggarukan material pasir di kawasan Sungai (Kali Oba II), yang berada di perbatasan Desa Oba, Kecamatan Oba, dan Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, terus berlangsung tanpa pengawasan ketat.

Pantauan langsung media ini di lokasi menunjukkan aktivitas galian C di dalam badan sungai dilakukan secara masif menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Ironisnya, kegiatan tersebut terkesan bebas dari teguran pihak berwenang, khususnya Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, yang seharusnya memiliki kewenangan pengawasan terhadap kawasan sungai.

Seorang operator ekskavator yang ditemui di lokasi mengaku bahwa aktivitas penggarukan tersebut dikendalikan oleh seorang pengusaha bernama Gentil, dengan nama perusahaan UD Suria Putra.

“Saya hanya pekerja biasa. Alat berat ini milik Bos Gentil, perusahaannya bernama UD Suria Putra,” ujar operator tersebut singkat, sambil enggan menyebutkan identitasnya, Rabu (21/02026).

Akatifitas penggarukan material di kawasan Kali Oba ll menggunakan Eksavator oleh UD Suria Putra, (Doks:Ucok)

Lebih mengkhawatirkan, lokasi penggarukan material berada sangat dekat dengan jembatan penghubung antara Desa Oba dan Kelurahan Sofifi.

Jembatan tersebut sebelumnya memiliki dua jalur, namun akibat longsor, satu jalur telah ambruk dan tidak lagi dapat digunakan. Saat ini, arus kendaraan hanya mengandalkan satu jalur tersisa.

Kondisi ini dinilai sangat berisiko. Aktivitas penggalian yang terus dilakukan di dalam sungai menyebabkan badan sungai semakin melebar, sehingga dikhawatirkan memperparah erosi dan berpotensi memicu longsor lanjutan yang dapat mengancam struktur jembatan secara keseluruhan.

Hingga berita ini diturunkan, Gentil selaku pihak yang disebut sebagai pemilik UD Suria Putra masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait legalitas aktivitas penggarukan material tersebut, termasuk izin dan rekomendasi dari instansi berwenang. (*)