Gakkum Amankan Kayu Ilegal, JPIK Desak Polsek Gane Timur Usut Pelaku

Direktur JPIK Maluku Utara, Irsandi Hidayat, (foto: istimewa)
Direktur JPIK Maluku Utara, Irsandi Hidayat, (foto: istimewa)

Infopulau.com — Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara mendesak Polsek Gane Timur segera melakukan penyelidikan terhadap barang bukti kayu hasil penindakan pembalakan liar di wilayah Gane Timur, Halmahera Selatan.

Direktur JPIK Maluku Utara, Irsandi Hidayat, meminta Kapolsek Gane Timur, Ipda Wery Roy Djela, agar tidak membiarkan barang bukti tersebut hanya menumpuk di lingkungan Polsek tanpa kejelasan proses hukum.

Diketahui, kayu itu diamankan dalam operasi penertiban yang dilakukan tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku dan Papua dalam beberapa pekan terakhir.

Dalam penyisiran di Gane Timur, petugas menemukan dan mengamankan sekitar 20 meter kubik kayu jenis kelas II yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar (illegal logging). Barang bukti kayu itu kemudian diamankan ke Polsek Gane Timur untuk proses lebih lanjut.

Informasi dihimpun media ini mengungkap, mayoritas kayu yang diamankan diduga milik seorang pengusaha yang akrab disapa Hibor, warga Desa Fida.

Menurut Irsandi, keberadaan barang bukti di kepolisian semestinya diikuti dengan langkah penyelidikan untuk mengetahui asal-usul kayu, lokasi penebangan, pihak yang menguasai atau mengangkut kayu, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami mendesak Kapolsek Gane Timur segera melakukan penyelidikan terhadap barang bukti kayu yang telah diamankan. Jangan sampai penindakan berhenti hanya pada pengamanan kayu, sementara pihak yang bertanggung jawab tidak terungkap,” Tegas Irsandi.

JPIK menilai pengungkapan kasus  pembalakan liar tidak cukup hanya dengan menyita hasil tebangan. Penegakan hukum perlu diarahkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana kayu itu ditebang serta dipindahkan dari kawasan hutan.

Apalagi, kayu yang diamankan sekitar 20 meter kubik bukanlah jumlah yang sedikit. Karena itu, penyelidikan dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas tersebut dilakukan secara perorangan atau melibatkan pihak lain.

Irsandi juga meminta Polsek Gane Timur memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut terhadap barang bukti tersebut. Menurutnya, transparansi proses hukum diperlukan agar penindakan terhadap pembalakan liar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Kami berharap Polsek Gane Timur serius menindaklanjuti barang bukti ini. Kalau memang ada pelanggaran hukum, harus diproses sesuai ketentuan dan pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban,” Ujarnya.

JPIK menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan barang bukti tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum kehutanan yang transparan dan tidak berhenti pada penindakan di lapangan.(*)