Infopulau.com — Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan, secara tegas meminta Kapolres Halmahera Tengah (Halteng), AKBP Fiat Dedawanto, untuk mengevaluasi kinerja Kapolsubsektor Weda Tengah, IPDA Abdul Rajak Jauhati.
Permintaan tersebut menyusul pernyataan Kapolsubsektor, IPDA Abdul Rajak, yang mana mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindak aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di Desa Waibulen, meski berada di wilayah hukumnya sendiri.
Menurut Dr. Muamil, alasan tersebut tidak masuk akal dan tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum maupun kelembagaan.
“Ketika aktivitas ilegal berlangsung terang-terangan di wilayah hukum Polsubsektor, lalu aparat mengaku tidak berwenang, itu bukan alasan hukum, melainkan cerminan kegagalan menjalankan tugas,” tegas Muamil, Senin (02/02/2026).
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, aparat kepolisian di tingkat terdekat memiliki kewajiban melakukan tindakan awal, mulai dari penghentian sementara, pengamanan lokasi, pengumpulan keterangan, hingga pelaporan secara berjenjang.
“Galian C tanpa izin sudah masuk kategori pelanggaran pidana Minerba. Tidak ada ruang bagi aparat untuk bersikap pasif atau saling melempar tanggung jawab. Jika dibiarkan, itu sama saja membuka karpet merah bagi pelanggaran hukum,” ujarnya.
Muamil menambahkan, bila benar aktivitas tersebut berlangsung lama, diketahui publik, namun tidak ditindak, maka Kapolres Halteng wajib mengambil langkah tegas.
“Kalau terbukti ada pembiaran, evaluasi saja tidak cukup. Copot Kapolsubsektornya. Aparat yang tidak mampu bertindak di wilayahnya sendiri tidak layak dipertahankan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan fungsi dan manfaat keberadaan Polsubsektor jika tidak mampu menjalankan tugas dasar pengawasan dan penegakan hukum.
“Kalau aparat di tingkat bawah hanya diam sementara aktivitas ilegal berjalan bebas, lalu apa gunanya masyarakat membayar pajak untuk menggaji mereka? Ini pertanyaan serius yang harus dijawab pimpinan kepolisian,” kritik Muamil.
Menurutnya, sikap permisif aparat justru menciptakan preseden buruk, di mana pelanggaran hukum dapat berlangsung aman tanpa penindakan selama tidak ada tekanan publik.
“Jika pola ini dibiarkan, maka yang tumbuh adalah ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Kapolres harus bertindak tegas agar persoalan ini tidak menjadi contoh buruk di wilayah lain,” pungkasnya. (*)



